MENU

Polrestabes Makassar Amankan 340 Unit Sepeda Motor Dan Ratusan Kenalpot Brong

5 menit membaca View : 26
Gunawan
Berita, Polri - 08 Okt 2026

MAKASSAR a1news.co.id Polrestabes Makassar mengungkap hasil operasi penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot bising atau knalpot brong sekaligus membongkar kasus tawuran antarkelompok geng motor yang berujung pada satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat di Kota Makassar.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 08/10/2026 Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan sejumlah hasil penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian bersama tim gabungan.

 

Dalam operasi penertiban knalpot bising, pihaknya mengamankan 340 unit sepeda motor. Sebanyak 245 unit di antaranya diketahui menggunakan knalpot brong.
Selain itu, polisi juga mengamankan 73 unit helm dan 34 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

 

“Dari 340 kendaraan yang diamankan, 245 di antaranya menggunakan knalpot brong. Kendaraan kami tahan dan belum dapat diambil, termasuk kendaraan yang pengendaranya tidak menggunakan helm maupun kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Arya.

 

Menurutnya, penindakan dilakukan secara rutin setiap hari dengan melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, dan Intelijen.

 

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., turut terlibat dalam penanganan operasi penertiban lalu lintas tersebut.

 

Tawuran Berawal dari Janjian di Media Sosial
Selain penertiban knalpot bising, Polrestabes Makassar juga mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Independence, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

 

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda bernama Muhammad Akmal (24) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada bagian punggung.

 

Sementara seorang korban lainnya yang masih berusia 16 tahun mengalami luka berat dan, hingga konferensi pers berlangsung, masih menjalani perawatan dalam kondisi belum sadar.

 

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut tidak terjadi secara spontan. Dua kelompok remaja disebut telah terlebih dahulu membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran.

 

Istilah yang digunakan kelompok tersebut adalah “COD”, yang dalam konteks ini berarti janjian untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Dua kelompok yang teridentifikasi, yakni kelompok Warmen 27 dan Tabil 22, disebut telah menentukan titik pertemuan melalui komunikasi di media sosial.

 

“Ini bukan karena ada masalah sebelumnya, tetapi memang mereka sengaja untuk tawuran. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, menentukan titik kumpul, kemudian bertemu dan melakukan tawuran,” ungkap Arya.

 

Menurut polisi, anggota kelompok tersebut tidak hanya berasal dari Kota Makassar. Sebagian remaja diduga datang dari wilayah lain, seperti Maros dan Gowa.

 

Mereka masuk ke wilayah Makassar secara bertahap dan tidak selalu bergerak secara berkelompok. Setelah berkumpul di lokasi yang telah ditentukan, aksi tawuran kemudian dilakukan.

 

Saat terjadi kejar-kejaran, sejumlah anggota kelompok tertinggal dan kemudian dikeroyok. Peristiwa itu diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

 

19 Orang Diamankan, Mayoritas di Bawah Umur
Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

 

Dari jumlah tersebut, mayoritas masih berusia di bawah umur, yakni sekitar 15, 16, dan 17 tahun. Satu orang lainnya diketahui telah berusia 18 tahun.

 

Polisi menyebut para pelaku yang diamankan mengakui keterlibatan dalam aksi penyerangan terhadap korban.

 

Karena perkara tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama, para pelaku akan diproses sesuai peran masing-masing dan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.

 

Meskipun sebagian besar masih berstatus anak, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

 

“Untuk anak-anak tetap dikenakan proses hukum, tetapi dalam perlindungan anak ada ketentuan yang meringankan. Penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” jelas Arya.

Ia menegaskan, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan serta hukuman terhadap para tersangka merupakan kewenangan pengadilan.

 

“Namanya masih tersangka. Nanti kalau sudah masuk pengadilan dan divonis bersalah, barulah ada putusan pidana. Jadi kita tunggu proses pengadilan,” ujarnya.

 

Polrestabes Makassar juga tidak menampilkan identitas maupun wajah para tersangka anak dalam konferensi pers, sesuai ketentuan hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Biringkanaya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran antarkelompok motor.
Barang bukti tersebut meliputi:
5 unit sepeda motor
4 senjata tajam
1 baju milik korban
3 busur dan anak panah

 

Selain kasus di Biringkanaya, Polsek Makassar juga melakukan langkah pencegahan terhadap kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu orang yang diduga hendak terlibat dalam tawuran bersama sejumlah barang bukti berupa parang, busur, dan anak panah.

 

Penindakan terhadap potensi aksi tawuran di wilayah Polsek Makassar dilakukan di bawah jajaran Kompol Mustari, S.H., M.H.

 

Meskipun 19 orang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tawuran tersebut.

 

Polrestabes Makassar juga menggandeng Polres Gowa dan Polres Maros untuk membentuk tim bersama dalam mendeteksi pergerakan kelompok-kelompok motor yang berpotensi melakukan tawuran.

 

Kapolrestabes Makassar menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok yang melakukan tindak pidana dan mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Kalau memang mereka melakukan tindak pidana, kami akan lanjutkan prosesnya. Tidak ada penangguhan,” tegas Arya.

 

Ia juga mengingatkan para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat agar tidak menganggap persoalan tawuran sebagai kenakalan biasa hanya karena pelakunya masih berusia sekolah.

 

Menurutnya, usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum apabila tindakan yang dilakukan telah mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan maupun menjadikan aksi tawuran sebagai tontonan.

 

Arya mengatakan, penyebaran video maupun perhatian publik terhadap aksi kelompok tersebut justru dapat membuat para pelaku semakin terdorong melakukan aksi serupa.

 

“Kami menyarankan kepada semuanya, tidak perlu ditonton. Karena itu justru akan menguntungkan mereka dan membuat mereka semakin semangat,” katanya.

 

Ia menegaskan, polisi akan mengambil tindakan sesuai hukum apabila aksi kelompok motor telah mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Kalau sampai mengancam jiwa dan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Polrestabes Makassar juga menyampaikan sejumlah data kendaraan dan barang bukti hasil operasi, antara lain:
340 unit kendaraan roda dua diamankan
245 unit knalpot brong
73 unit helm
34 unit TNKB
Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua dari rangkaian penindakan lainnya
Polrestabes Makassar memastikan penertiban knalpot brong dan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *