Kuasa Hukum: Dalil Hutang Piutang, Faisal Dituding Lakukan Penipuan dan Pemerasan 

Jakarta – Irwansyah Putra sebagai kuasa hukum angkat bicara terkait permasalahan kliennya Faisal seorang pengusaha asal Aceh yang dituding melakukan penipuan dan pemerasan dalam dalil hutang piutang.

Faisal seorang pengusaha ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Kliennya, kata Irwansyah Putra, Senin (14/04/2025).

Dalam keterangan tertulis pada media Irwansyah Putra sebagai kuasa hukum Faisal juga menjelaskan kronologis ditahan kliennya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

“Niat awal baik Faisal saat itu meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1.7000.000.000 miliar,” ucap Irwansyah.

Seiring waktu berjalan, Irwan Samudra membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut. Ternyata Cek yang diberikan Irwan Samudra kosong.

“Selanjutnya Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp. 442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp. 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal,” imbuhnya.

Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp. 600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp. 600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong.

“Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp. 58.000.000 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar,” tambahnya.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp. 1.100.000.000 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” terangnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” tuturnya.

Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” jelasnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” paparnya.

Irwansyah juga mengatakan polisi tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5 Maret 2025 mendatang.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, pada Selasa (25/02/2025) mengungkapkan, selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

“Selanjutnya perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya.

Dan perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

“Serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor,” ujarnya.

Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Penerapan self assessment (perhitungan sendiri besaran pungutan dalam rangka impor) hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha, sedangkan importir perorangan diterapkan dengan official assessment (penerapan oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP)).

4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) USD3 s.d. USD1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).

5. Perubahan aturan pungutan untuk non komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB USD3 s.d. USD1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN. Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen. Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen, tetapi dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan.

7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji. Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan CN, dan pengemasan barang oleh jemaah haji. Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal FOB USD1.500 per pengiriman. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.

9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

Nirwala mengungkapkan bahwa melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” pungkasnya.

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Jakarta – Bea Cukai terus berupaya mendukung sektor industri dalam menghadapi tantangan globalisasi. Melalui kegiatan bertajuk “Customs Visit Customer (CVC)”, Bea Cukai memberikan pendampingan, pelayanan, dan pengawasan kepada pengguna jasa (kepabeanan dan cukai) untuk meningkatkan daya saing industri agar memperluas pasar di luar negeri, Senin (24/02/2025).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa CVC adalah kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan Bea Cukai kepada pengguna jasa untuk meninjau kondisi perusahaan, memonitoring penggunaan fasilitas kepabeanan dan cukai yang diberikan, mengidentifikasi potensi hambatan/kendala perusahaan, serta mengasistensi dan mengawasi proses bisnis perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor.

“Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menghadapi globalisasi. CVC bisa menjadi media untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif,” ujar Budi.

Beberapa kegiatan CVC yang telah dilaksanakan antara lain kunjungan kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) ke PT Aman Jaya KCP pada Jumat (31/01), kunjungan kerja Bea Cukai Tarakan ke Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Wahana Logistindo Abadi pada Rabu (19/02), dan kunjungan kerja Bea Cukai Yogyakarta ke PT Mega Andalan Kalasan (MAK) pada Rabu (19/02).

Budi mengungkapkan bahwa kegiatan CVC merupakan komitmen Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk memfasilitasi industri dalam negeri. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan pelaksanaan tugas pada kegiatan CVC tidak dipungut biaya. Diharapkan pihak perusahaan senantiasa menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai dan segara melapor kepada unit pengendali gratifikasi (UPG) apabila terjadi pelanggaran integritas oleh pegawai.

“Kami berharap melalui kegiatan CVC dapat membantu pengguna jasa dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan industri, serta mendorong peningkatan realisasi di sektor kepabeanan dan cukai,” pungkas Budi.

Walikota Langsa: Apresiasi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang 

Kota Langsa – Walikota Langsa terpilih periode 2025-2030 Jeffry Sentana S Putra, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta memberikan pembekalan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemimpin daerah yang diisi oleh sumber kredibel yang terdiri dari Para Menteri Koalisi Indonesia Maju, kata Jeffry, Sabtu (21/02/2025).

Saya berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan retret ini, dan percaya bahwa partisipasi aktif dalam program ini akan meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan wawasan kebangsaan, sehingga dapat mengimplementasikan kebijakan nasional secara efektif di tingkat daerah.

Saya juga mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan oleh panitia terhadap kondisi kesehatan para peserta.

“Pemberian gelang identifikasi berdasarkan kondisi kesehatan menunjukkan komitmen panitia dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh kepala daerah selama kegiatan berlangsung,” jelasnya.

Dengan semangat kolaborasi dan pembelajaran, saya yakin retret ini akan menjadi momentum penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, ungkap Jeffry.

Raih Nilai IPKA 100, BNN RI Berikan Penghargaan pada BNN Kota Langsa

Kota Langsa – Raih Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IPKA) 100 pada tahun 2024, Memasuki awal tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Kota Langsa berhasil meraih penghargaan yang membanggakan dari BNN RI.

Penghargaan diserahkan langsung oleh kepala BNN Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, kepada Kepala BNN Kota Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, berlangsung pada kegiatan penutupan Musyawarah Perencanaan (Musren) Tahun 2025 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Jumat (31/01/ 2025).

Kepala BNN Kota langsa, Kompol Muhammad Dahlan, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, BNN Kota Langsa berhasil menorehkan prestasi berupa piagam penghargaan dalam bidang pengelolaan keuangan negara dengan pencapaian nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tertinggi tahun anggaran 2024 kategori Unit Kerja bersama 33 BNN kabupaten/kota dengan nilai IKPA 100 (sangat baik).

“Penilaian dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI dengan Indikator penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2024 terdiri dari 8 indikator kinerja yang terbagi dalam 3 aspek. Ketiga aspek tersebut adalah: Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, Kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, Kualitas hasil pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Penilaian ndikator penilaian IKPA tahun 2024, meliputi : Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Capaian Output.

“Tentunya, Penilaian IKPA merupakan instrumen untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan perlakuan kewajaran dalam penilaian kinerja,” ujar Dahlan.

Kepala BNN RI mengapresiasi BNN Kota Langsa dan seluruh satuan kerja terbaik atas capaiannya selama tahun anggaran 2024, tentu ini sangat tidak mudah untuk dicapai karena membutuhkan team work yang kuat

“Atas prestasi itu, kami sangat bersyukur mendapatkan apresiasi ini. Penghargaan ini diharapkan mampu menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh personel BNN Kota Langsa untuk lebih bekerja keras dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Kota Langsa Bersih Narkoba (Bersinar),” paparnya.

Lebih lanjut, Dahlan menegaskan apa yang menjadi arahan kepala BNN RI pada kegiatan musren tahun ini mengangkat tema “Implementasi Asta Cita melalui Strategi Penguatan Kolaborasi dengan Pendekatan Ikonik dan Tematik di Wilayah Rawan Narkoba, Perbatasan, dan Pesisir”.

“Terkait dengan pendekatan strategis, pimpinan kami selaku kepala BNN RI sudah mengatakan akan melanjutkan strategi tahun sebelumnya dengan menambahkan 1 pendekatan. Dengan demikian pada tahun 2025 ini BNN memiliki 6 pendekatan strategis dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” kata Dahlan.

Keenam strategi tersebut yaitu penguatan kolaborasi, penguatan intelijen P4GN, penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, tematik dan ikonik, serta 1 strategi tambahan yaitu penguatan sumber daya dan infrastruktur.

“Beranjak dari itu, kami BNN kota Langsa mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama – sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, masyarakat kami minta untuk berani melapor ke BNN dan secara terus menerus melaksanakan P4GN (Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) serta wujudkan Kota Langsa Bersinar,” ajak Dahlan.

Saya selaku kepala BNN Kota Langsa, menyampaikan terimakasih kepada semua personil atas kerja kerasnya dalam capaian penghargaan Nilai IKPA sangat baik, terimakasih kami juga kepada pemerintah kota Langsa, Instansi vertikal, para OPD, BUMN, BUMD, Ormas, OKP, LSM, Pemerintah gampong dan seluruh komponen masyarakat yang sudah bersinergi dengan BNN dalam pelaksanaan P4GN, tutup Dahlan.

Pj Walikota Langsa Menerima Kunjungan Ketum DPP AKSIRA dan Pengusaha Nasional 

Kota Langsa – Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aksi Kesetiakawanan Sosial Indonesia Raya (Ketum DPP AKSIRA) Dra. Hj. Karina De Vega, STh, MHM, PhD dan Pengusaha Nasional asal kota Langsa H. Faisal Amsco.

Kehadirannya di Langsa membawa angin segar bagi daerah tersebut. Pasalnya, Ketua Umum DPP AKSIRA sangat menaruh perhatian pada kawasan hutan mangrove Kota Langsa yang dinilai menjadi pusat penelitian, konservasi serta wisata alam, kata Syaridin, Sabtu (25/01/2025).

“Wisata alam itu dikenal dengan sebutan Hutan Mangrove Kuala Langsa yang luasnya mencapai sekitar 8.000 hektar,” jelasnya.

Pj Walikota Langsa juga menjelaskan ekosistem hutan Mangrove Kuala Langsa sangat lengkap dan terdapat sekitar 32 jenis spesies pohon mangrove serta termasuk dominasi terbesar di Asia Tenggara.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan mangrove karena hutan mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” ungkap Syaridin.

Sementara, Ketum DPP AKSIRA, Dra. Hj. Karina De Vega, STh, MHM, PhD berharap kedepannya kawasan hutan mangrove Kuala Langsa dapat ditingkatkan lagi penataan dan perawatannya karena alam semesta ini memberi manfaat bagi umat manusia.

“Selain hutan kawasan bakau, kawasan ini menjadi kajian bagi peneliti ekosistem dan sebagai destinasi wisata alam baik wisatawan lokal maupun pusat mancanegara,” ujarnya.

Momentum kunjungan ini kami menilainya sangat penting sebagai kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengusaha dan pelestarian masyarakat hutan mangrove yang tidak hanya berfungsi sebagai penahan abrasi, namun juga memiliki peran penting dalam penyerapan karbon yang membantu memerangi perubahan iklim global, tandas Karina.

Selain itu, H. Faisal Amsco sebagai putra daerah yang juga merupakan pengusaha sukses di tingkat Nasional berkomitmen membangun daerah akan lebih maju dan berkembang di masa akan datang.

“Kami sebagai putra Daerah asal Kota Langsa sangat berkomitmen membangun dan memajukan daerah, khususnya Kota Langsa sehingga menjadi daerah yang maju dan bertaraf Nasional,” pungkas Faisal.

Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis

Jakarta – Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Program yang telah berlangsung sejak tahun 2014 telah menunjukkan peran penting dalam penjaminan terhadap beragam penyakit dan pelayanan bagi seluruh peserta, Jum’at (24/01/2025).

Mulai dari penyakit berbiaya rendah hingga penyakit berbiaya mahal (katastropik), dapat dijamin penuh oleh Program JKN. Pengobatan gagal ginjal misalnya. Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.

Sepanjang tahun 2014-2024, pemanfaatan kasus layanan cuci darah di rawat jalan sebanyak 49,25 juta kasus. Khusus di tahun 2024, kasus layanan cuci darah di rawat jalan sebanyak 7,5 juta kasus dengan total biaya sebesar Rp6,6 Triliun. Ini membuktikan bahwa sudah banyak peserta yang terbantu dalam menjalani tindakan cuci darah demi menjaga kestabilan kondisi kesehatan mereka.

Salah satu peserta yang hingga saat ini merasakan manfaat Program JKN adalah Sri (28). Terbaring lemas di samping mesin dialisis atau dialyzer, Sri bercerita bahwa ia harus menerima kenyataan pahit yang harus dijalankan seumur hidup.

“Pertama kali dengar saya harus cuci darah, sempat drop. Cuma keluarga terus semangatin, jangan putus asa, karena kita berhak untuk hidup yang lebih panjang. Terus juga keluarga saya juga masih membutuhkan saya, jadi saya terus melakukan ini sampai saat ini,” kata Sri.

Sri mengaku sudah menjalani cuci darah selama dua tahun. Ia mengetahui, untuk tindakan sekali cuci darah membutuhkan biaya sekitar Rp800.000 – Rp1.000.000. Dengan jadwal dua kali per minggu, biaya ini bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulan. Dengan manfaat yang dirasakannya, Sri tidak bisa membayangkan apabila Program JKN sampai ditiadakan.

“Menurut saya, keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu saya. Dengan kondisi saya yang harus rutin menjalani cuci darah, saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan seluruh peserta yang juga telah rutin membayar iurannya. Saya berharap hanya ingin sembuh dan benar-benar sembuh total, bisa seperti dulu lagi sehingga bisa sering berkumpul dengan keluarga,” ucap Sri.

Selain Sri, Halimah (46) juga sangat berterima kasih dengan adanya Program JKN. Menjalani cuci darah selama tujuh tahun bukan hal yang mudah diterima bagi Halimah. Sempat putus asa karena harus rutin menjalani cuci darah selama tujuh tahun, namun semangat moril yang diberikan oleh keluarga menguatkan dirinya untuk tetap semangat menjalani cuci darah demi menstabilkan kondisi kesehatannya.

Halimah mengaku sedih saat mendengar informasi tentang JKN yang kian banyak di pemberitaan. Ia membayangkan jika Program JKN ditiadakan. Dengan biaya proses cuci darah, pasti Halimah harus menjual rumah demi rutin menjalani cuci darah.

“Alhamdulillah, BPJS Kesehatan telah menolong saya. Sebetulnya tidak ada ruginya menjadi peserta. Dengan prinsip gotong royong, kita tidak akan rugi dan bisa menolong peserta lain. Jika ada peserta yang sakit dan membutuhkan pelayanan, iuran peserta yang sehat kan buat membantu mereka juga,” ujar Halimah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program JKN untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia. Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.

“Dari Program JKN, kita bisa melihat nilai luhur yang telah menjadi identitas bangsa melalui gotong royong. Prinsip ini menandakan semua peserta, baik yang sehat maupun yang sakit, bersama-sama saling membantu melalui iuran yang dibayarkan. Prinsip ini juga menjadi landasan untuk menciptakan keberlanjutan program. Dengan kontribusi dari seluruh peserta, harapannya bisa menjaga keberlangsungan Program JKN,” jelas Rizzky.

Untuk meningkatkan mutu layanan terhadap tindakan cuci darah, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan yang menggunakan single use dialyzer atau sekali pakai, kecuali pada situasi tertentu yang menyebabkan tindakan itu menggunakan selang reuse, dipakai lebih dari satu kali. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit dan kontaminasi silang antar pasien.

“Hingga saat ini, jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan yang melayani tindakan cuci darah sebanyak 1.085, dengan 929 di antaranya menggunakan single-use dialyzer. Harapannya, dukungan terus diberikan oleh seluruh stakeholders sehingga penyelenggaraan Program JKN semakin optimal dan bisa menjaga keberlangsungan Program JKN,” tutup Rizzky.

 

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Jakarta – Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky pada Jumat (17/01/2025).

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.

“Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN,” tegasnya.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.

Penandatanganan MoU PT RPN dengan Universiti Putra Malaysia, pada Seminar OHOW 2024

Malaysia – PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan Universiti Putra Malaysia (UPM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Penandatanganan ini berlangsung dalam acara The 3rd International Symposium on One Health One World (OHOW) 2024 yang diselenggarakan pada 10-11 Desember 2024 di Mercure Living Hotel, Putrajaya, Malaysia.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua institusi berkomitmen untuk menjalankan berbagai program kerja sama strategis. Fokus utama dari kerja sama ini mencakup kolaborasi dalam penelitian bersama, pengembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan industri, serta peningkatan kualitas pendidikan melalui pertukaran pengetahuan dan sumber daya. Diharapkan, sinergi ini tidak hanya memperkuat jaringan penelitian di tingkat internasional, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan yang signifikan bagi kedua institusi.”

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan PT RPN, antara lain Direktur Iman Yani Harahap, SEVP Operation I Tjahjono Herawan, SEVP Operation II Misnawi, Kepala Divisi Operasional Riset Sri Wening, serta peneliti Iput Pradiko dan Nuzul Hijri Darlan yang turut berpartisipasi dalam sesi seminar OHOW 2024 dengan mempresentasikan makalah berjudul “Adapting to Climate Change: Mitigative and Adaptive Approaches in Indonesia’s Palm Oil Industry”.

Dari pihak Universiti Putra Malaysia, acara ini dihadiri oleh Siti Khairunniza Bejo, Ketua OHOW 2024 dan Ahmad Farhan Mohd Sadullah, Wakil Rektor UPM, yang menyambut baik kehadiran delegasi dari PT RPN.

Pada agenda Seminar yang bertema “Empowering Planetary Health Through Science and Engineering Innovations” tersebut, berbagai materi penelitian dari narasumber, di antaranya dari Dr. Nuzul Hijri Darlan (PT RPN), Assoc. Prof. Dr. Koji Matsumoto (Hokkaido University), Assoc. Prof. Dr. Helmi Zulhaidi (Universiti Putra Malaysia), Mr. Yen Hun Sung (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan narasumber lainnya turut dipresentasikan. Sesi ini membuka ruang diskusi mendalam dan potensi kolaborasi di masa mendatang.

Agenda ini juga menjadi wadah penting untuk bertukar wawasan, inovasi dan praktik terbaik dalam pengembangan sektor perkebunan yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing. Informasi riset dan jejaring yang diperoleh selama seminar diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama riset kolaboratif dan program studi bagi peneliti PT RPN.