MENU

Di Duga Rugikan Negara Puluhan Miliar Subdit III Ditreskrimsus Polda SulselTelusuri Kredit Bank Sulselbar Ke CV Indah Sari

2 menit membaca View : 43
Gunawan
Berita, Polri - 23 Okt 2026

Makassar, a1news.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusu Subdit III tipidkor Polda sulsel buktikan komimen dalam pembrantasan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar Rupiah.

 

Beberapa waktu lalu subdit III ditreskrimsus polda sulsel umumkan secara resmi ke publik terkait pemeriksaan puluhan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah dan dugaan pemerasan Alfamart yang melibatkan nama Bupati Gowa Husniah Talenrang.

 

Selain itu,, Eks mantan walikota pare pare Taufan pawe juga tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik subdit III tipidkor polda sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara di lingkup dinas kesehatan kota pare pare beberapa waktu lalu.

 

Selain kedua perkara tersebut, subdit III tipidkor polda sulsel kini tengah mendalami beberapa perkara yang juga di duga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, anatara lain pendalaman perkara kredit Bank Sulselbar ke CV Indah Sari, dan PT Bodya Jaya.

 

Sementara itu untuk perkara yang melibatkan PT Bank Sulselbar Dan CV indah Sari ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari,

 

Pemberian kredit tersebut mencakup Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) yang kini telah menjadi subjek pendalaman oleh penyidik subdit III tipidkor polda sulsel. Beber Akbp. Jufri. 23/10/2026.

 

Selain pemeriksaan puluhan saksi, penyidik masih terus menelusuri dan mengumpulkan bukti bukti terkait guna mengungkap fakta dan pihak pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Kendati pendalaman oleh penyidik telah berjalan, perkara CV indah sari dan PT Bank sulselbar ini “namun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan saksi, berbeda halnya dengan perkara lain yang telah mendapat putusan dari pengadilan secara inkrah. Tegas Jufri.

 

Penyidik akan terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan mencocokkan alat bukti yang telah ada guna mengungkap fakta dan pihak pihak yang bertanggung jawab atas Pemberian Kredit Oleh PT Bank Sulselbar ke CV Indah Sari.

 

Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, hingga menemukan titik terang nantinya. Tutup Jufri.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *