Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar Dua Tersangka Dimiskinkan

A1news.co.id , Pekanbaru – Polda Riau memiskinkan tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera lewat penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026). Kegiatan Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, S.I.K., dan turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, yang menetapkan 17 orang tersangka. Hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya dugaan pencucian uang.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS,” kata Kombes Ade Kuncoro.Ade Kuncoro mengatakan kedua tersangka menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka FA terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya tertangkap pada tahun 2026.

“Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS.” imbuhnya.Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Aliran dana tersebut mencapai miliaran rupiah.”Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” katanya.

Ade Kuncoro menyebutkan bahwa dana tersebut bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR.”Tersangka FA ini adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019,” katanya.

Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil kita amankan di wilayah Kampar.

“Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui sejak tahun 2024 hingga 2026, telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Di mana tersangka FA berperan sebagai pemodal utama yang memberikan dana kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan.”Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat,” katanya.

Dari HY, gading gajah diteruskan kepada tersangka AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar bentukan FS di Surabaya. Dalam sindikat ini, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional.

“Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS,” paparnya.

Dari hasil pelacakan aset pencucian uang ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 650.000.000, 1 unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, serta satu unit mobil Suzuki Splash.

“Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp 650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA,” ucapnya.Selain aset fisik, penyidik juga menyita dokumen berupa satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama HY, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FS, satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Dalam kesempatan itu, Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui penerapan pendekatan Green Financial Crime terhadap kejahatan lingkungan hidup dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya. (Endang.s)

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Selamatkan 35 Ribu Jiwa, Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

A1news.co.id , Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasubdit III Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu (30/5/2026) terkait rencana penyelundupan sabu dari negara jiran menuju wilayah Riau.

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kompol Ade Zaldi, Selasa (9/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Penyisiran dilakukan hingga Senin dini hari. Namun, target yang dicari belum berhasil ditemukan. Setelah dilakukan profiling dan pendalaman informasi lebih lanjut, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan IM yang saat itu berada di dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” kata Kompol Ade.

Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp9.849.150.000 apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka IM, dirinya belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam penyelidikan aparat.

IM juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah baru diberikan setelah pekerjaan selesai.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Ade Zaldi. (Endang.s)

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*