
A1news.co.id|Jakarta -Yayasan Arita Cipta Karya melakukan audiensi dengan Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan Kementerian Pertanian guna berkonsultasi terkait usulan peternakan ayam petelur, mekanisme pengajuan bantuan dan serta persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Ketua Umum DPP Yayasan Arita Cipta Karya Lelia Handayani ST didampingi Waketum Aiyu Fatria ST dan Sekjen Rehan Leli S.Pd.

Dalam Audiensi, Ketua Umum Lelia Handayani ST beserta rombongan di sambut langsung oleh Ir. Maria Nunik, M.Si Kapoksi Pasca Panen dan Pengolahan dan Anggraeni Efrika Cahyawati SPT, M.Si Katimker Produksi Unggas sekarang Pengawas Bibit Ternak Ahli madya di Kementerian Pertanian.
Ketua Umum Lelia Handayani ST menyampaikan kehadiran kami di Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan Kementerian Pertanian untuk Mengkonsultasikan proposal usulan peternakan ayam petelur dari Yayasan Arita Cipta Karya.

Memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan bantuan pemerintah untuk pengembangan usaha ayam petelur, ujarnya.
Lelia menambahkan berdasarkan hasil audiensi dengan Direktorat diperoleh beberapa poin sangat penting :
Yang pertama, Yayasan Arita Cipta Karya menyampaikan bahwa anggota yayasan telah tersebar di 18 provinsi, namun hingga saat ini yang telah aktif berada di 13 provinsi.
Kedua, Disampaikan adanya program bantuan ayam petelur merah putih yang dialokasikan melalui prioritas anggota DPR RI.
Paket bantuan tersebut meliputi 1 kandang baterai, pakan selama 3 bulan, vitamin dan obat-obatan, serta pullet ayam petelur umur 16 minggu yang siap bertelur.
Ketiga, dalam rangka memperoleh bantuan pemerintah, penerima bantuan dapat menggunakan kelembagaan kelompok tani/kelompok ternak yang diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan, sehingga dapat memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.

Keempat, Kelembagaan penerima bantuan harus terdaftar pada lembaga pemerintahan resmi. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, sehingga tidak dapat diajukan atas nama perusahaan.
Dalam hal ini, pembentukan kelompok tani/ternak dinilai sebagai bentuk kelembagaan yang paling memungkinkan.
Selain itu, pengajuan bantuan juga dapat menggunakan nama pesantren, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kelima, keanggotaan kelompok yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan minimal terdiri atas 20 orang anggota.
Persyaratan bagi calon penerima bantuan antara lain memiliki pengalaman dalam beternak serta memiliki lahan untuk mendukung pelaksanaan usaha peternakan ayam petelur.
Selanjutnya, Lelia pun mengatakan sebagai tindak lanjut atas audiensi tersebut, Yayasan Arita Cipta Karya dapat menyiapkan proposal usulan yang disesuaikan dengan ketentuan program bantuan pemerintah, termasuk pemenuhan persyaratan kelembagaan kelompok, rekomendasi dari dinas kabupaten/kota, serta kesiapan teknis calon penerima bantuan.
Direktorat terkait dapat memberikan arahan lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan program yang berlaku.
Audiensi pada hari ini menjadi sarana koordinasi dan konsultasi awal dalam rangka pengembangan usaha peternakan ayam petelur melalui dukungan program pemerintah.
Melalui pertemuan ini, Yayasan memperoleh gambaran mengenai mekanisme pengajuan bantuan, bentuk kelembagaan yang dapat digunakan, serta persyaratan administrasi dan teknis yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Ke depan, diharapkan usulan pengembangan usaha peternakan ayam petelur yang diajukan dapat disusun secara lebih matang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu mendukung penguatan usaha peternakan masyarakat secara berkelanjutan, Ucap Ketua Yayasan Arita Cipta Karya Lelia Handayani ST.(*)

Tidak ada komentar