• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala

Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala

20 Agustus 2024
Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

9 April 2026
Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

9 April 2026
Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

9 April 2026
Gotong Royong Persiapan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Banjar Panjang

Gotong Royong Persiapan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Banjar Panjang

9 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Laksanakan Patroli C3 untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Laksanakan Patroli C3 untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

9 April 2026
Patroli C3 di Langgam, Polisi Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor

Patroli C3 di Langgam, Polisi Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor

9 April 2026
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Tindaklanjuti Kebakaran Rumah Warga

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Tindaklanjuti Kebakaran Rumah Warga

9 April 2026
Tanam Bibit Manggis dan Lengkeng, Polisi Dukung Program Green Policing

Tanam Bibit Manggis dan Lengkeng, Polisi Dukung Program Green Policing

9 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Patroli Karhutla, Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Polsek Pangkalan Lesung Patroli Karhutla, Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

9 April 2026
Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Edukasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Edukasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

9 April 2026
Polsek Kuala Kampar Tanam Bibit Mangga Dukung Program Kapolda Riau

Polsek Kuala Kampar Tanam Bibit Mangga Dukung Program Kapolda Riau

9 April 2026
Sebanyak 20 RT di Batang Kulim Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa

Sebanyak 20 RT di Batang Kulim Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa

9 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Kamis, April 9, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala

by Admin
20 Agustus 2024
in Berita
0
Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya peraturan sebagai sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

 

Oleh karena itu pemerintah kecamatan maupun kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya.

 

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Lingkungan V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

 

Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam terhadap persoalan terhadap pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2021 perihal Ketertiban Umum bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya.

 

Masyarakat menilai bahwa Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai tidak acuh dengan Pengusaha Durian di Taman Kota tersebut.

 

Informasinya, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat dan turut didampingi dari pihak kecamatan dan kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan dan penertiban terhadap persoalan yang terjadi.

 

Hal itu sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya pedagang sekitar.

 

Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selasa, (20/08/24) malam hari.

 

“Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu”, ucapnya dengan nada kesal kepada awak media yang bertugas.

 

Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut.

 

Dan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial “RS” untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat.

 

“Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya”, ujarnya.

 

Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

 

Diakhir wawancara, warga Kwala Bekala itu menyampaikan harapannya atas perhatian penuh terhadap persoalan ini. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi.

 

Jika suara rakyat jika tidak lagi didengarkan dalam mengingatkan dan pemerintah terkesan tutup mata dalam melakukan penindakan.

 

Jangan sampai salahkan masyarakat jika hal tidak diinginkan. Tak akan ada asap, jika tidak ada api!”, tutup EG dengan tegas. (Tim)

Post Views: 213
Share201Tweet126Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

Sinergi Strategis: Rutan Takengon Galang Dukungan DPRK Aceh Tengah Transformasi Menjadi Lapas

9 April 2026
Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

Penyematan Pangkat, Karutan Rusli Tekankan Integritas Tanpa Batas

9 April 2026
Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

9 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In