A1news.co.id|Takengon – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM terkait 13 Program Akselerasi yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon kembali menggelar razia di blok hunian.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Razia ini melibatkan seluruh pegawai Rutan Takengon, yang memeriksa Blok Hunian pria kamar 2 dan 3 untuk mencari barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam, dan perangkat lain yang dapat digunakan untuk tindak penipuan.
Husni selaku Kepala Rutan Takengon menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya serius pihak Rutan dalam mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dan bebas dari narkoba dan berbagai modus penipuan.
Dalam kegiatan razia ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang dilarang masuk ke Blok Hunian Rutan seperti Gunting, sendok steinles, dan Kabel, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.(AB)