
A1news.co.id|Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian.

Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Imigrasi Takengon, pada hari Kamis,12/12/2024.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak di antaranya:
1. Perwakilan dari Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham;
2. Perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
3. Perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
4. Perwakilan Kantor Wilayah Aceh.(AB)

Tidak ada komentar