A1news.co.id|Aceh Timur – Sudah berakhir masa pemilihan namun honor penyelengara belum di bayar, ada apa dengan KIP Kabupaten Aceh Timur.
Sudah berakhir masa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati namun honor penyelengara di tingkat PPS dan sekret belum juga di bayar hingga saat ini.
Dimana tanggung jawab KIP Aceh Timur yang seharusnya begitu selesai pemilihan seharusnya tidak ada lagi tunggakan honor penyelengara.
Sudah pertengahan bulan februari para penyelenggara masih belum dibayarkan honornya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Menurut salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/2/2025), belum dibayarkannya gaji ini sangat meresahkan.
“Mulai dari PPK, sekretariat, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), semuanya belum menerima gaji.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sudah menghibahkan dana untuk Pilkada 2024,” ungkapnya.
Keadaan ini memicu spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang bermain di balik keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
“Siapa yang bermain sehingga gaji penyelenggara belum dibayarkan sudah memasuki pertengahan bulan februari tahun 2025. Namun honor atau gaji penyelengara belum di bayarkan oleh KIP Aceh Timur?
Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh KIP Aceh Timur,” tambahnya.
Saat ini, para penyelenggara Pilkada berharap KIP Aceh Timur segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini.
Keterlambatan pembayaran gaji terakhir menimbulkan tanda besar bagi seluruh warga Aceh timur.
Apakah KIP Aceh Timur tak mampu bekerja sehingga harus ber urusan dengan Mahkamah Konsitusi(MK)di jakarta.
Pileg yang lalu juga sengketa di bawa ke MK, jelas jelas MK memutuskan dan KIP Aceh Timur kalah dalah gugatan tersebut.
Berita ini terus berkembang dan akan di update seiring dengan adanya informasi terbaru.
Hingga berita ini tayangkan, belum ada respon dari KIP Aceh Timur.(Tim)