
A1news.co.id|Takengon – Rutan Takengon laksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 orang terpidana perjudian/maisir dan 2 orang lagi terkait kasus perzinaan.

Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon karena dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana laki-laki dan perempuan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 1 (Zina) hukuman hudud cambuk 100 kali dan dikenai hukuman cambuk di depan umum.
Dua orang terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah BS (44 tahun) dicambuk sebanyak 11 kali, kemudian FG (23 Tahun) dicambuk sebanyak 29 kali.
Kemudian Suprianto (44 Tahun), dicambuk sebanyak 100 kali dan tri wijarni (39 tahun) dicambuk sebanyak 100 kali
Karutan Husni berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan zina yang dilarang dalam ajaran agama islam, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.(AB)

Tidak ada komentar