• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta

Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta

10 Maret 2025
Penguatan Literasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan NKRI Bagi ASN

Penguatan Literasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan NKRI Bagi ASN

4 Juli 2025
Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

4 Juli 2025
Gelar Turnamen HUT SSB Patriot Ke-19, Hendra DS: Junjung Tinggi Sportivitas Dan Kejujuran

Gelar Turnamen HUT SSB Patriot Ke-19, Hendra DS: Junjung Tinggi Sportivitas Dan Kejujuran

4 Juli 2025
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi Ternyata Tetangga Sendiri

Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi Ternyata Tetangga Sendiri

4 Juli 2025
Direktur PTPN IV PalmCo Kaji Ulang Tuntutan SPBUN Regional VI

Direktur PTPN IV PalmCo Kaji Ulang Tuntutan SPBUN Regional VI

4 Juli 2025
Kemenag Aceh Tengah Salurkan 200 Paket Lebaran Kepada Anak Yatim Dan Disabilitas

Kemenag Aceh Tengah Salurkan 200 Paket Lebaran Kepada Anak Yatim Dan Disabilitas

4 Juli 2025
Kantor Imigrasi Takengon Gelar Apel Sore

Kantor Imigrasi Takengon Gelar Apel Sore

4 Juli 2025
Lewat Wirid Yasinan, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pematang Tinggi

Lewat Wirid Yasinan, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pematang Tinggi

4 Juli 2025
Polsek Bunut Dampingi Bupati Pelalawan Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kuala Semundam

Polsek Bunut Dampingi Bupati Pelalawan Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kuala Semundam

4 Juli 2025
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau untuk Cegah Karhutla

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau untuk Cegah Karhutla

4 Juli 2025
Ketum DPP-CIC R.Bambang, SS Meminta Kejagung segera Copot Kejati Aceh

Ketum DPP-CIC R.Bambang, SS Meminta Kejagung segera Copot Kejati Aceh

4 Juli 2025
Polsek Teluk Meranti Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau untuk Cegah Karhutla

Polsek Teluk Meranti Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau untuk Cegah Karhutla

4 Juli 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta

by Hengki Syah Jaya
10 Maret 2025
in Berita, Daerah, Peristiwa
0
Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta
536
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Langsa – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta dalam operasi yang diadakan di Kota Langsa dan Aceh Timur. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, bahwa penyebaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa. 

Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan pencarian dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kami mengamankan TZ (36 tahun) dan RP (28 tahun). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah, Senin, 10 Maret 2025.

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”. Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan di lokasi.

Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka

Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang transfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.

Jaringan Internasional, Ancaman Hukuman Berat

Polisi menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian matiarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Yoh. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terlibat dalam merangkulnya.

Post Views: 97
Share214Tweet134Share54
Hengki Syah Jaya

Hengki Syah Jaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Penguatan Literasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan NKRI Bagi ASN

Penguatan Literasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan NKRI Bagi ASN

4 Juli 2025
Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

4 Juli 2025
Gelar Turnamen HUT SSB Patriot Ke-19, Hendra DS: Junjung Tinggi Sportivitas Dan Kejujuran

Gelar Turnamen HUT SSB Patriot Ke-19, Hendra DS: Junjung Tinggi Sportivitas Dan Kejujuran

4 Juli 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In