• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta

Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta

10 Maret 2025
Pemko Langsa Salurkan 71 Ekor Sapi Meugang, Kadis PPPKP Jelaskan Kendala Penyaluran

Pemko Langsa Salurkan 71 Ekor Sapi Meugang, Kadis PPPKP Jelaskan Kendala Penyaluran

25 Maret 2026
P3K Menjabat Aparatur Desa Di Aceh Tengah, Bupati Diminta Tegas Tertibkan

P3K Menjabat Aparatur Desa Di Aceh Tengah, Bupati Diminta Tegas Tertibkan

25 Maret 2026
Antisipasi C3 di Wilayah Kecamatan, Polsek Teluk Meranti Gelar Patroli KRYD

Antisipasi C3 di Wilayah Kecamatan, Polsek Teluk Meranti Gelar Patroli KRYD

25 Maret 2026
Polsek Bunut Bersinergi dengan TNI Laksanakan Patroli Cegah Karhutla di Desa Petani

Polsek Bunut Bersinergi dengan TNI Laksanakan Patroli Cegah Karhutla di Desa Petani

25 Maret 2026
Polsek Kerumutan Laksanakan Pengecekan Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan Warga

Polsek Kerumutan Laksanakan Pengecekan Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan Warga

25 Maret 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi Tindak Pidana C3

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi Tindak Pidana C3

25 Maret 2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

25 Maret 2026
Polsek Pangkalan Kuras Gencarkan Patroli KRYD, Tekan Aksi C3 di Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Gencarkan Patroli KRYD, Tekan Aksi C3 di Sorek Satu

25 Maret 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Objek Wisata Saat Libur Lebaran 2026

Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Objek Wisata Saat Libur Lebaran 2026

25 Maret 2026
Polsek Langgam Intensifkan Patroli C3, Antisipasi Kejahatan di Wilayah Hukum

Polsek Langgam Intensifkan Patroli C3, Antisipasi Kejahatan di Wilayah Hukum

25 Maret 2026
Polsek Ukui Berikan Sosialisasi Bahaya Narkotika kepada Pemuda Gereja GGP se-Kabupaten Pelalawan

Polsek Ukui Berikan Sosialisasi Bahaya Narkotika kepada Pemuda Gereja GGP se-Kabupaten Pelalawan

25 Maret 2026
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Dirangkaikan Halal Bihalal

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Dirangkaikan Halal Bihalal

25 Maret 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta

by Hengki Syah Jaya
10 Maret 2025
in Berita, Daerah, Peristiwa
0
Polres Langsa Sikat Pelaku Narkotika Jaringan Internasional, BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Serta Emas Senilai 743 Juta
536
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Langsa – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta dalam operasi yang diadakan di Kota Langsa dan Aceh Timur. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, bahwa penyebaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa. 

Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan pencarian dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kami mengamankan TZ (36 tahun) dan RP (28 tahun). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah, Senin, 10 Maret 2025.

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”. Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan di lokasi.

Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka

Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang transfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.

Jaringan Internasional, Ancaman Hukuman Berat

Polisi menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian matiarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Yoh. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terlibat dalam merangkulnya.

Post Views: 163
Share214Tweet134Share54
Hengki Syah Jaya

Hengki Syah Jaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Pemko Langsa Salurkan 71 Ekor Sapi Meugang, Kadis PPPKP Jelaskan Kendala Penyaluran

Pemko Langsa Salurkan 71 Ekor Sapi Meugang, Kadis PPPKP Jelaskan Kendala Penyaluran

25 Maret 2026
P3K Menjabat Aparatur Desa Di Aceh Tengah, Bupati Diminta Tegas Tertibkan

P3K Menjabat Aparatur Desa Di Aceh Tengah, Bupati Diminta Tegas Tertibkan

25 Maret 2026
Antisipasi C3 di Wilayah Kecamatan, Polsek Teluk Meranti Gelar Patroli KRYD

Antisipasi C3 di Wilayah Kecamatan, Polsek Teluk Meranti Gelar Patroli KRYD

25 Maret 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In