A1news.co.id | RIAU || Polsek Pangkalan Kuras bersama perangkat Desa Beringin Indah, Kabupaten Pelalawan, Riau, memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak kejahatan terhadap lingkungan yang kerap meningkat menjelang musim kemarau.
Spanduk yang bertuliskan “Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” dipasang di sejumlah titik strategis di Desa Beringin Indah. Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung hingga selesai tanpa kendala.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldy Perlindungan, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pembakaran hutan bukan hanya merusak alam, tetapi juga merupakan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Beringin Indah dan didukung penuh oleh perangkat desa setempat. Menurut Rinaldy, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan patroli ke wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Riau merupakan salah satu provinsi yang kerap menghadapi kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum rutin melakukan kampanye antisipatif guna menekan angka kejadian tersebut.