A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Meranti melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan menyasar kawasan perkebunan masyarakat di sepanjang Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti.
Kapolsek Teluk Meranti dalam laporannya menyebutkan bahwa personel di lapangan memberikan imbauan kamtibmas langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
“Warga juga diingatkan untuk bertanggung jawab menjaga lahan milik pribadi agar tidak menjadi sumber titik api,” kata Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even, S.H., M.H.
Kegiatan selesai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Polsek Teluk Meranti menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menekan potensi karhutla selama musim kemarau.