
A1news.co.id|Takengon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon beserta jajaran pegawai mengikuti kegiatan Bedah Buku yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa, 16 September 2025.

Buku yang dibedah berjudul “Deportasi Dalam Hukum Keimigrasian Indonesia” karya Sarno Wijaya, seorang praktisi dan pengamat hukum keimigrasian di Indonesia.

Kegiatan diawali dengan kata pembuka oleh Jaya Saputra sebagai keynote speech, beliau menyampaikan apresiasi untuk perhimpunan analis imigrasi juga kepada panitia atas terselenggaranya forum ilmiah ini sebagai bentuk pengayaan wawasan pegawai imigrasi dalam menangani isu-isu keimigrasian yang kompleks.
Acara dipandu oleh Drs. Alief Suaidi, M.Si, selaku moderator, dan dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang serta isi buku oleh penulis, Sarno Wijaya.
Beliau menjelaskan bahwa ide penulisan buku ini muncul dari keprihatinan atas praktik deportasi yang seringkali digunakan sebagai solusi cepat dalam menangani dugaan tindak pidana oleh orang asing di Indonesia.
Beliau juga menyoroti penggunaan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang kerap dijadikan dasar utama dalam tindakan deportasi.(WD)

Tidak ada komentar