A1news.co.id|Takengon – Dalam pesan tertulisnya Sadikin Arisko memberi apresiasi terhadap kebijakan gubernur Aceh dalam menertibkan tambang ilegal, namun pihaknya juga meminta ketegasan gubernur Aceh agar memberi sangsi tegas terhadap PT. Jaya Media Internusa yang ada di Aceh tengah
“Sesuai dengan surat gubernur dengan nomor surat 500.4/4738 Tentang pemberhentian sementara PT JMI, bukan hanya ditutup kita juga berharap gubernur Aceh segera memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak perusaan asing tersebut” ucap sadikin
Sadikin juga mengatakan kehadiran PT Jaya Media Internusa di Aceh tengah bukan untuk mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan PAD daerah, tetapi hanya untuk menambah ladang korupsi bagi pemerintah daerah Aceh Tengah
“Kehadiran PT JMI di Aceh Tengah kita duga hanya untuk menjadi ladang korupsi oknum Pemda Aceh tengah, pasalnya semenjak ada PT JMI, PAD daerah bukan meningkat, tapi malah berkurang.
Dan masyarakat serta pedagang lokal tidak bisa lagi bekerja, dikarenakan ada monopoli dagang serta beberapa kecurangan yang sangat merugikan masyarakat Aceh Tengah” ujar Sadikin Arisko
Sadikin Juga menegaskan jika dalam waktu dekat pemerintah provinsi Aceh Tidak memberhentikan operasi PT Jaya Media Internusa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Aceh
“Kami beserta mahasiswa sudah beberapa kali melakukan audiensi di kantor DPRK Aceh Tengah, namun tidak ada solusi dan pihak JMI dari tahun 2021 sampai saat ini belum menuntaskan kewajiban mereka soal kelengkapan SLO, bahkan kewajiban retribusi di tahun 2025.
Kami juga menganggap Pemda Aceh Tengah tidak patuh terhadap perintah Gubernur. Oleh sebab itu dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh untuk mendorong pemerintah provinsi tentang penutupan JMI.” tegas Sadikin Arisko