A1news.co.id | RIAU || Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Selasa (4/11/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan patroli yang berlangsung di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan ini dilaksanakan oleh personel piket Yanmas, Bripka Dedy Kurniawan dan Brigadir Dicky Fatoni.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan langsung kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengingatkan warga untuk melapor jika menemukan tanda-tanda kebakaran di sekitar wilayah mereka.
Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi mengatakan, patroli Karhutla merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana asap di wilayah Riau.
“Kami terus lakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya Karhutla serta ikut berperan aktif menjaga lingkungannya. Saat ini titik api nihil dan situasi terpantau aman,” ujar Kapolsek.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dari hasil patroli, tidak ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di wilayah hukum Polsek Kerumutan.






















