
A1news.co.id|Takengon – Pengadilan Negeri Takengon mengeksekusi sebuah lahan yg dijadikan pasar seluas 22 x 41 di Jl. Sengeda Kampung Blangkolak I Kabupaten Aceh Tengah.

Eksekusi ini dijalankan setelah memalui persidangan dari tingkat Pertama dengan Putusan Nomor :2 / Pdt.G/2022/PN.Tkn jo Nomor : 96/ PDT/, 2022/ PT BNA , Jo 1608 K/PDT/ 2023.

Pihak Pemohon Kasasi keluarga Hj. Samidah yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ni’mah Kurniasari, S.H.
Sebagai Kuasa Hukum, ia menyampaikan bahwa selama 40 tahun tanah tersebut diduduki orang, akhirnya pada eksekusi hari ini tanah tersebut kembali Kepada Keluarga Hj. Samidah.
Perjalanan panjang mulai dari melakukan proses Gugatan hingga mengajukan permohonan Eksekusi atas objek sengketa sejak tahun 2022 hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2023.
Namun karena adanya upaya Bantahan / Perlawanan dan juga adanya bencana alam di Takengon maka Eksekusi baru dapat dijalankan pada hari ini.
Pemeriksaan perkara ini telah begitu cermat dan teliti dari berbagai tingkatan proses peradilan, dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan otentik, sehingga Pemohon Eksekusi berhasil memenangkan perkara ini, Ungkap Ni’mah.
Selanjutnya, meskipun alat bukti Termohon sudah bersertifikat, namun berdiri di lahan milik orang lain, sehingga sertifikat tersebut diputuskan ‘Tidak memiliki kekuatan hukum tetap’ oleh Pengadilan
Dalam upaya eksekusi tersebut semua prosedur untuk pelaksanaan sudah dilalui secara bertahap dari aanmanning (Peringatan), pencocokan objek hingga sita eksekusi.
Namun dari pihak Termohon eksekusi tidak mau menyerahkan secara suka rela sehingga dengan terpaksa Eksekusi ini dijalankan sebagai upaya paksa.
Kendatipun demikian setelah eksekusi ini pemohon tetap akan menjadikannya sebagai pasar, sehingga kepada para pedagang nantinya tetap bisa berjualan, Ucap Kuasa Hukum.(*)

Tidak ada komentar