MENU

Pengadilan Negeri Takengon Menjalankan Eksekusi Pasar Inpres

2 menit membaca View : 206
Admin
Berita - 08 Jul 2026

A1news.co.id|Takengon – PN Takengon mengeksekusi sebuah lahan yang dijadikan pasar seluas 22 x 41 di Jalan Sengeda Kampung Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah

 

Eksekusi ini dijalankan setelah melalui persidangan dari tingkat Pertama dengan Putusan Nomor :2 / Pdt.G/2022/PN.Tkn jo Nomor : 96/ PDT/, 2022/ PT BNA , Jo 1608 K/PDT/ 2023.

 

Pihak Pemohon Eksekusi keluarga Hj. Samidah yg dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ni’mah Kurniasari, S.H menyampaikan telah melakukan proses gugatan hingga mengajukan permohonan Eksekusi atas objek sengketa sejak tahun 2022 hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2023.

 

Namun karena adanya upaya Bantahan / Perlawanan dan juga adanya bencana alam di Takengon maka Eksekusi baru dapat dijalankan pada hari ini.

 

Pemeriksaan perkara ini telah begitu cermat dan teliti dari berbagai tingkatan proses peradilan, dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan otentik, sehingga Pemohon Eksekusi berhasil memenangkan perkara ini, Ungkap Ni’mah.

 

Dalam upaya eksekusi tersebut semua prosedur untuk pelaksanaan sudah dilalui secara bertahap dari aanmanning (Peringatan), pencocokan objek hingga sita eksekusi.

 

Namun dari pihak Termohon eksekusi tidak mau menyerahkan secara suka rela sehingga dengan terpaksa Eksekusi ini dijalankan sebagai upaya paksa.

 

Kendatipun demikian setelah eksekusi ini pemohon tetap akan menjadikannya sebagai pasar, sehingga kepada para pedagang tetap bisa berjualan, Ucapnya.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS