
Ketua Elang 3 Hambalang Riau Pebriyan Winaldi Desak Agrinas Cabut dan Copot Dirut Kerja Sama Koperasi (KSO) PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) yang kelola Aset Negara dan tertibkan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selasa 14/7/26.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto fokus menertibkan kawasan hutan melalui penegakan hukum tegas, pemberantasan pelanggaran, dan percepatan perhutanan sosial demi kesejahteraan rakyat.
Presiden membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini berhasil menyelamatkan dan mengembalikan jutaan hektare lahan hutan serta memproses denda administratif dari perusahaan yang melanggar.
Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan wajib dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan berada di bawah penguasaan negara.

Ia mengklaim, lahan PT PAS yang telah ditertibkan Satgas PKH seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat di sekitar kawasan.
” Apakah masyarakat Batang Gansal dan Kabupaten Indragiri Hulu tidak mampu mengelola lahan ini? Kami siap jika diberi kesempatan. Jangan sampai masyarakat di daerah sendiri hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Tidak ada komentar