
A1news.co.id|Takengon- Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRK dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Muchsin Hasan, Ketua DPRK Fitrtiana Mugie, Wakil Ketua II Susilawati dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah.

Seven Cibro Kobath Anggota DPRK Aceh Tengah Gabungan Fraksi Kemarat Mufakat dari Partai PAN membacakan pandangan umum tentang laporan pertanggungjawaban APBK tahun 2025.
Fraksi Keramat Mufakat menegaskan bahwa LKPJ bukan sekedar laporan administratif yang menggambarkan angka angka keberhasilan tetapi merupakan instrumen evaluasi sejauh mana Pemerintah Daerah mampu menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap pencapaian yang di sampaikan harus dapat di buktikan di lapangan, bukan hanya tercermin dalam dokumen.
Setelah mencermati LKPJ, Fraksi Keramat menilai masih terdapat kesenjangan antara laporan kondisi rill yang disampaikan oleh masyarakat.
Beberapa indikator keberhasilan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Keramat Mufakat menyampaikan beberapa catatan strategis sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah masih belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pengelolaan potensi daerah baik sektor pariwisata, pertanian, perkebunan maupun aset Daerah.
2. Menyoroti rendahnya kualitas pelaksanaan sejumlah program pembangunan tidak sedikit pekerjaan fisik yang belum memberikan manfaat maksimal, bahkan ada kualitas pekerjaan di pertanyakan oleh masyarakat
Pemerintah Daerah harus memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar anggaran Daerah tidak terbuang pada pekerjaan yang tidak berkualitas.
3. Pelayanan publik masih menjadi keluhan masyarakat, masih terdapat birokrasi yang belum profesional, dapat memberikan kemudahan pada masyarakat, reformasi birokrasi yang tidak boleh di hentikan agar memenuhi administratif tetapi harus di rasakan langsung oleh masyarakat.
4. Sektor pertanian menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Aceh Tengah belum memperoleh beperpihakan yang belum memadai, petani masih menghadapi persoalan harga hasil pertanian yang belum stabil, mahal sarana produksi, keterbatasan Infrastruktur pertanian serta lemahnya akses pembiayaan dan pemasaran.
5. Menyoroti kondisi infrastruktur di berbagai wilayah yang terdampak bencana Hidrometeorologi yang masih jauh dari harapan masyarakat, masih terdapat jalan yang rusak, jaringan irigasi yang Belum berfungsi secara optimal serta fasilitas umum yang perlu perhatian serius, Pemerintah harus memperhatikan pemerataan pembangunan bukan terfokus pada wilayah tertentu.
6. Kami meminta kepada pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPK, program yang berulang setiap tahun tapi tidak menghasilkan nyata atau di revisi kembali
7. Mengingatkan pemerintah lebih terbuka dakam pengelolaan keuangan daerah, transparansi, akuntabilitas dan integritas, harus menjadi prinsip utama sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Fraksi Keramat Mufakat berpandangan bahwa berbagai kelemahan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.
Kami tidak menginginkan LKPJ hanya menjadi dokumen formalitas tahunan tanpa menghasilkan perubahan dalam tata kelola Pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Oleh karena Itu, Fraksi Keramat Mufakat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera melakukan pembenahan terhadap kinerja perangkat Daerah, memperkuat pengawasan penggunaan uang negara.
Mempercepat penyelesaian program program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan bahwa setiap kebijakan kebijakan benar benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, Ucap Seven Kobath.

Tidak ada komentar