

LANGSA — A1news.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Langsa, Jalan T. Chik Ditiro No. 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (13/8/2026) pukul 10.10 WIB.



Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., serta dihadiri sekitar 40 peserta. Unsur yang hadir meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar’iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, dan jajaran Kejari Langsa.

Dalam sambutannya, Adi Tyogunawan menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan sesuai Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti selama masa penyimpanan.




Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berstatus inkracht sejak April 2026 hingga Juli 2026, dengan rincian:
Narkotika: Sabu seberat 135,3117 gram.
Barang Elektronik (12 Unit): 11 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.
Perkakas (8 Buah): 3 buah gunting, serta masing-masing 1 buah pahat, pisau, cangkul, egrek, dan mancis.
Barang Lainnya (22 Buah): Pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan barang bukti pendukung lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti, yakni melalui metode diblender, dibakar, dan dihancurkan. Khusus barang bukti narkotika, petugas melakukan pengujian sampel terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.
Lost in the light
Tidak ada komentar