

A1news.co.id|Takengon – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di nilai lambat menangani Kasus dugaan korupsi oleh Panwaslih Aceh Tengah dalam dana Pilkada 2024.



Publik sudah sangat lama menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut, yang sangat kesal dalam kasus ini adalah salah satu pelapor Alimin.





Alimin menerangkan pada tanggal 24 Januari 2026 Inspektorat Aceh Tengah telah menyerahkan hasil audit ke Bupati Aceh Tengah dan ada temuan 1 miliar lebih.
Pada tgl 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sudah mulai menangani kasus dugaan penggelapan tersebut.
Pada tanggal 20 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menaikan setatus ke tahap penyidikan. Namun sampai saat ini kasus tersebut diam di tempat.
Alimin meminta Kejaksaan Aceh Tengah untuk segera mengumumkan hasil tersebut ke Publik.
Padahal menurut Alimin saksi- saksi semua sudah di panggil oleh penyidik, mulai dari Panwaslih Kecamatan sampai ke mantan Pj.Bupati Aceh Tengah Mirzuan MT, jadi nunggu apa lagi.
Sangat jelas penghitungan kerugian oleh BPKP, apa kami harus menunggu 5 tahun lagi?
Jika Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tidak serius menangani kasus ini maka kami akan melangkah ke tingkat Kajati Aceh.
Kami tidak akan berhenti menyuarakan kasus ini, karna kasus ini sangat merugikan banyak pihak, tegas Alimin.(*)
Tidak ada komentar