

A1news.co.id | RIAU ||Selasa, 8/9/26. Terkait dengan hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Kampar, Alfikri Lubis, SH.,MH selaku pengacara Pebriyan Winaldi menyatakan itulah salah satu tugas dari DPRD. Namun Alfikri juga menegaskan bahwa jika salah satu poin pembahasan adalah terkait dengan KSO Agrinas. Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama (KJB) yang menjadi mitra Agrinas justru sudah hadir melalui perwakilan Humasnya yakni Khairul Azwar.




Alfikri juga menyoroti bahwa Pembahasan RDP ini juga perlu menekankan terhadap adanya dugaan penguasaan dan jual beli kebun dari kawasan hutan. Menurut Alfikri, kliennya Pebriyan Winaldi sudah lama menyuarakan adanya penyalahgunaan kebun dalam kawasan hutan yang patut diduga di backing oleh elit politisi. Namun permasalahan ini tidak ditanggapi secara serius. Suara perjuangan yang disampaikan Pebriyan Winaldi justru diabaikan dan dianggap menganggu segelintir orang. Sebagai putra daerah, kliennya Pebriyan Winaldi tentu saja terdorong menyuarakan hal tersebut. Menurut Pebriyan Winaldi, ada oknum yang ketakutan dan ketar ketir mengatasnamakan masyarakat terkait surat yang telah dilayangkan Pebriyan Winaldi atas nama Elang 3 Hambalang pada 20 Juni 2026 terkait adanya penyalahgunaan kebun dalam kawasan hutan. Bahkan permasalahan itu sudah laporan pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Persoalan lainnya terkait dengan usulan pembentukan satu pintu peron itukan sifatnya usulan. Kalau diterima ya silahkan, tidak diterima juga tidak ada persoalan. Masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk menjual hasil produksi kebunnya. Sementara terkait dengan persoalan dugaan penganiayaan, pihak KSO telah menyatakan bersedia memberikan sagu hati kepada korban.





Tidak ada komentar