

A1news.co.id|Siak – Pagi yang semula berjalan biasa berubah menjadi kepanikan bagi seorang perempuan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat terbangun dari tidur, sejumlah barang berharga miliknya mendadak raib dari kamar kost.




Satu unit iPhone 17 Pro Max, handphone Vivo Y05 hingga kartu ATM Bank Mandiri dilaporkan hilang.Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Pemadam, Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, pada 25 Agustus 2026.





Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Handphone yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya sudah tidak ada.
Tak hanya itu. Tas sandang berwarna hitam yang berisi kartu ATM dan dokumen identitas juga ikut raib.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati jendela dan pintu belakang rumah kost dalam keadaan terbuka.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kandis pada 7 September 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Polisi Bergerak Cepat
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kandis. Polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AA (28).
Polisi kemudian berhasil mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan satu kotak handphone iPhone 17 Pro Max sebagai barang bukti.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
> **“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,”** tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di rumah kost maupun lingkungan tempat tinggal.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(*)
Tidak ada komentar