MENU

Koordinasi Kantor Imigrasi Aceh Tengah Dengan Pengadilan Negeri

2 menit membaca View : 21
Admin
Berita - 23 Sep 2026

A1news.co.id|Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Aceh Tengah melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Aceh Tengah dalam rangka membahas mekanisme dan kewenangan terkait penetapan pengadilan serta penyelesaian permasalahan administratif yang berkaitan dengan data dan dokumen pendukung.

 

Kegiatan diikuti oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Gamvinoza.

 

Adapun hal-hal yang dibahas dalam kegiatan koordinasi sebagai berikut:

 

1. Pembahasan mengenai kewenangan dan mekanisme penetapan pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk SKKMA Nomor 159 Tahun 2026.

 

2. Pembahasan mengenai kebutuhan penetapan pengadilan dalam hal telah tersedia data dan dokumen pendukung yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi.

 

3. Pembahasan terkait kemungkinan dilaksanakannya rapat teknis dalam rangka menyamakan pemahaman dan mekanisme pelaksanaan tugas antar instansi.

 

4. Pembahasan mengenai koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait, termasuk mekanisme kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pelaksanaan persidangan di luar pengadilan sesuai ketentuan.

 

5. Pembahasan mengenai pelaksanaan sidang terkait penggantian dokumen serta mekanisme administrasi yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

6. Pembahasan terhadap adanya ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang belum secara jelas mengatur pejabat yang memiliki kewenangan dalam melakukan penetapan.

 

7. Perlunya penyamaan persepsi dan koordinasi lebih lanjut antar instansi agar pelaksanaan tugas dan mekanisme penanganan administrasi dapat berjalan secara jelas, tertib, dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

 

Melalui kegiatan koordinasi tersebut, diharapkan terjalin kesamaan pemahaman antara Kantor Imigrasi Aceh Tengah dan Pengadilan Negeri Aceh Tengah dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait mekanisme, kewenangan, serta kebutuhan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *