

A1news.co.id|Takengon- Polemik berkepanjangan antara warga dengan pemilik usaha FM Coffee And Biliar di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah mendapat sorotan tajam dari mahasiswa.




Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon, *Asraf., S.E.,* meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.





“Saya minta APH, baik dari Polsek Bebesen, Polres Aceh Tengah, dan Satpol PP, untuk bertindak tegas.
Ini sudah bukan sekadar perseteruan tetangga, ini sudah menyangkut ketentraman umum, ada perusakan, ada warga sakit stroke yang terganggu. Jangan tunggu sampai jatuh korban baru bertindak,” tegas Asraf.
*Mediasi Gagal, Warga Minta Ditutup*
Seperti diketahui, mediasi yang digelar di Kantor Reje Kampung Kemili pada 3 Oktober 2026 yang dihadiri Reje Kampung Fajaruddin, Imam Kampung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, berakhir buntu tanpa titik temu.
Keluarga berinisial LS mengaku sudah berulang kali meminta pemilik FM Coffee And Biliar berinisial D untuk mematuhi himbauan Sara Opat Kampung Kemili agar tidak menghidupkan musik kencang dan mengoperasikan biliar hingga larut malam. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan.
Akibat kebisingan tersebut, seorang ibu (mamak) penderita stroke dari keluarga LS tidak bisa beristirahat. Situasi memanas hingga terjadi pemecahan kaca pintu kafe tersebut.
Pemilik usaha mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki peredam suara secara bertahap, namun tetap menuntut ganti rugi kaca senilai Rp 12 juta dan menyatakan sanggup membiayai psikolog untuk sang mamak.
Reje Kampung Fajaruddin membenarkan kedua belah pihak masih bersaudara, namun solusi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak direspon oleh kedua pihak.
*Tiga Desakan Presma UGP*
Menurut Presma UGP, pembiaran ini berbahaya dan mencoreng wibawa pemerintah kampung:
1. *Tutup Sementara:* Pemkab Aceh Tengah dan Pemerintahan Kampung harus menutup sementara FM Coffee And Biliar sampai izin keramaian, peredam suara, dan jam operasional yang sesuai qanun dipenuhi.
2. *APH Tindak Tegas:* Polisi harus memproses dua sisi, baik dugaan pelanggaran ketentraman umum maupun dugaan perusakan kaca, secara adil dan transparan.
3. *Lindungi Warga Rentan:* Prioritas utama adalah kesehatan mamak yang sedang sakit stroke. Negara harus hadir melindungi warga yang paling rentan.
“Usaha boleh jalan, tapi jangan mengorbankan tetangga. Apalagi masih saudara sendiri. Kalau himbauan adat sudah dilanggar, mediasi sudah gagal, maka hukum harus menjadi panglima,” tutup Asraf.(*)
Tidak ada komentar