MENU

Enam Karyawan Karoeke Lestari Dibawa Ke Polres, Owner Laporkan Dugaan Pelanggaran Ke Propan Polri

5 menit membaca View : 24
Admin
Blog - 15 Okt 2026

A1news.co.id|Palembang – Pemilik Kafe dan Karaoke Lestari di OKU Timur, Siti Aminah, melalui kuasa hukumnya, Dedi Wijaya, S.H., M.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan pungutan liar yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian ke Divisi Propam Polri.

 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penggerebekan dan pemeriksaan sejumlah karyawan Karaoke Lestari yang dinilai pihak pelapor menyisakan sejumlah persoalan prosedural.

 

Dalam dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam yang diperlihatkan kepada pihak media, tercantum nomor SPSP2/2026101000039.

 

Dokumen tersebut menyatakan bahwa pengaduan diterima pada 10 Oktober 2026 pukul 09.20 WIB, dengan tujuan pengaduan kepada Kadivpropam Polri.

 

Dalam surat itu, pokok pengaduan menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan pungutan liar yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan sejumlah anggota kepolisian saat melakukan penggerebekan, membawa paksa, serta memeriksa karyawan Karaoke Lestari sebagai sampel. Nama Ipda Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., dan Ipda Aulia Fitri disebut dalam pengaduan tersebut.

 

Perlu ditegaskan, pencantuman nama dalam dokumen pengaduan bukan merupakan bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

 

Siti Aminah mengungkapkan, peristiwa bermula ketika tiga orang tamu datang dan masuk ke salah satu ruang karaoke di tempat usahanya. Setelah sekitar dua jam, ketiga tamu tersebut keluar dan membayar tagihan atau bill di kasir.

 

Namun, setelah pembayaran selesai dan mereka berada di halaman, ketiganya kembali bersama rombongan yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian.

 

“Awalnya ada tiga orang tamu masuk ke room karaoke saya. Setelah kurang lebih dua jam, mereka keluar dan membayar bill di kasir.

 

Setelah membayar, mereka keluar ke halaman. Tidak lama kemudian, mereka masuk lagi bersama rombongan dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian,” ujar Siti Aminah.

 

Menurut Siti Aminah, kedatangan rombongan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan membawa enam karyawannya ke Polres OKU Timur untuk dimintai keterangan.

 

“Saya mempertanyakan apakah ada karyawan saya yang masih di bawah umur. Namun, saat itu saya tidak mendapatkan penjelasan yang menurut saya memadai mengenai alasan mereka dibawa. Anak-anak saya ketakutan dan ada yang ditarik-tarik ketika hendak dibawa,” katanya.

 

Enam karyawan yang disebut dibawa untuk diperiksa adalah Virgin, Selia, Santi, Dimas, Rachel, dan Dinda. Menurut Siti Aminah, pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB sebelum para karyawan diperbolehkan pulang.

 

Ia juga mengaku mendengar cerita dari para karyawannya mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dialami Santi dan Dinda ketika menemani tamu di ruang karaoke.

 

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, kedua karyawan tersebut diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Siti Aminah mengklaim, peristiwa itu berlangsung sekitar dua jam dan terekam kamera pengawas di tempat usahanya.

 

Dugaan pelecehan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Selain mempersoalkan tindakan terhadap karyawannya, Siti Aminah juga mempertanyakan penggunaan bukti pembayaran ruang karaoke yang menurut keterangannya dibawa ke Polda dan kemudian dikaitkan dengan transaksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

 

“Yang menjadi ganjalan saya, bukti pembayaran mereka saat karaoke itu dibawa ke Polda. Kemarin, dalam pemeriksaan saya, bukti tersebut dijadikan bahan dan disebut sebagai transaksi. Padahal, mereka datang, menggunakan ruang karaoke, kemudian membayar bill di kasir. Saya mempertanyakan mengapa pembayaran ruang karaoke tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada saya,” ungkap Siti Aminah.

 

Ia berharap pihak berwenang dapat menjelaskan konteks penggunaan bukti pembayaran tersebut serta dasar hukum tindakan yang dilakukan terhadap para karyawannya.

 

Siti Aminah membantah tudingan bahwa tempat usahanya menyediakan tempat prostitusi, menjadi lokasi praktik yang melanggar hukum, maupun terlibat dalam perdagangan manusia, sebagaimana dugaan yang menurutnya disampaikan oleh oknum anggota kepolisian.

 

“Saya tidak pernah merasa memperdagangkan manusia atau menyediakan tempat untuk prostitusi. Saya hanya ingin mencari rezeki dan memberikan pekerjaan kepada orang lain. Harapan saya, laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan saya mendapatkan keadilan,” katanya.

 

Ia turut menjelaskan bahwa proses perizinan usahanya telah ditempuh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan, menurut keterangannya, tinggal menunggu proses penerbitan dokumen yang diperlukan.

 

Siti Aminah mengaku merasa ada kejanggalan dalam rangkaian kejadian tersebut. Karena itu, ia memilih mengadukan persoalan tersebut melalui Propam Polri agar dapat diperiksa secara menyeluruh.

 

Sementara itu, Dedi Wijaya, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Siti Aminah sekaligus Direktur Lembaga Advokasi Nasional (LBH-LAN), menyoroti prosedur yang digunakan saat para karyawan dibawa ke Polres OKU Timur.

 

Menurut Dedi, pihaknya mempertanyakan dasar hukum tindakan membawa enam karyawan secara bersamaan pada tengah malam. Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang belakangan diketahui pihaknya, perkara tersebut berkaitan dengan laporan informasi.

 

“Kami mempertanyakan prosedur yang dilakukan. Berdasarkan dokumen yang belakangan kami ketahui, itu merupakan laporan informasi. Kami menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum tindakan membawa para karyawan tersebut, termasuk apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi,” ujar Dedi.

 

Ia menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik kepolisian.

 

Dedi mengatakan, selain pengaduan ke Propam Polri, pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa laporan kepada Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik). Pihaknya juga mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi III DPR RI apabila diperlukan.

 

“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara profesional, transparan, dan objektif. Jangan sampai kejadian serupa menimpa masyarakat lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pengaduan ini memuat sejumlah dugaan serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan pungutan liar hingga dugaan pelecehan seksual. Seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian oleh pihak berwenang.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari Siti Aminah dan kuasa hukumnya. Klarifikasi dari pihak kepolisian yang disebut dalam pengaduan, termasuk mengenai dasar tindakan pemeriksaan terhadap para karyawan, penggunaan bukti pembayaran ruang karaoke, serta tindak lanjut atas pengaduan tersebut, masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

 

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penanganan pengaduan secara profesional dan transparan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *