A1news.co.id|Aceh Utara– BPK beserta BPKD Aceh Utara memeriksa dokumen kendaraan dinas dalam lingkup pemerintahan kabupaten Aceh Utara pada apel pagi dihalaman kantor bupati Aceh Utara Landing Lhoksukon, Kamis,25/04/2024.
Dalam kesempatan itu pemeriksaan dilakukan pada fisik kelayakan jalan kendaraan dan kelengkapan surat surat dan taat pajak.
Kendaraan operasional yang turut diperiksa adalah kendaraan roda empat dan roda dua pada instansi seperti, Satpol PP, BKD, Dishub yang digunakan sehari hari dalam menjalankan kegiatan dilapangan.
Nazar Hidayat plt BPKD mengatakan Allhamdulillah semua kendaraan yang diperiksa memenuhi persyaratan dan kelayakan digunakan dalam melakukan kegiatan kedinasan walau ada dua unit yang pajaknya sudah mati dan nanti akan kita perpanjang masa berlakunya, ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim BPK dan BPKD semua surat surat diserahkan kembali kepada petugas yang diberi wewenang pemakaian kenderaan dinas daerah Aceh Utara.(Din)






















