A1news.co.id|Aceh Utara– Ita (45) istri korban dugaan penganiayaan oknum polisi hingga meninggal dunia buat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Pengaduan yang dibuat pada tanggal 02 Mei 2024 dengan no LP/B/91/V/2024 atas kematian Saiful (51) dengan kematian yang tidak wajar.Sebelum korban meninggal dua sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Kesrem yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2024 .
Almarhum meninggal kan seorang istri dan 5 orang anak .
Korban ditangkap pada tanggal 29 April 2024 dengan tuduhan memiliki narkoba jenis sabu oleh Satnarkoba Polres Aceh Utara.Korban tidak mengakui kalau memiliki yang yang disangka kan kepadanya.
Ka Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihak Propam Polda Aceh sudah berangkat ke Aceh Utara guna melakukan investigasi atas meninggalnya Saiful(korban) Minggu 05/05/2024.(Din)






















