MENU

Geger Di PN Palembang! Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus KUR BSI, Pengacara: Klien Kami Korban Salah Target!

2 menit membaca View : 32
Admin
Berita - 05 Sep 2026

A1news.co.id|Palembang – Tim penasihat hukum terdakwa Liswan bin Barazi Law Office Nopri Yansah RM & Associates, melayangkan perlawanan sengit melalui nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 3 September 2026.

Advokat terdakwa membongkar habis surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang dinilai cacat hukum dan dipaksakan.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut Liswan dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak tanggung-tanggung, pria yang berstatus sebagai karyawan biasa ini juga dibebankan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp3,3 miliar.

Menanggapi tuntutan ekstrem tersebut, kuasa hukum terdakwa Law Office Nopri Yansah RM & Associates, angkat bicara seusai persidangan.

“Tuntutan JPU ini sangat dipaksakan dan keliru alamat. Saksi ahli yang dihadirkan jaksa sendiri sudah mengakui di persidangan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara ini berada di Provinsi Lampung, bukan wilayah hukum Sumatera Selatan.

Bagaimana bisa Kejari OKI memaksakan yurisdiksinya atas perkara yang lokasinya di provinsi lain? Ini jelas-jelas cacat hukum sejak dalam kandungan dakwaan,” tegas kuasa hukum terdakwa.

 

Tak hanya salah alamat, tim advokat juga mematahkan tuntutan sepihak JPU yang mendakwa Liswan telah menikmati uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Tulang Bawang sebesar Rp3,3 miliar tersebut.

Fakta persidangan menguak realitas sebaliknya. Uang miliaran rupiah tersebut murni digunakan untuk belanja gudang.

Seluruh aktivitas belanja itu dilakukan terdakwa semata-mata karena menjalankan perintah struktural dari atasannya, Sapriyadi Susanto, pemilik PT KIM sekaligus penjamin (avalis) kredit para petambak.

Penasihat hukum menyatakan sangat tidak adil jika kliennya dijadikan tumbal hukum atas kerugian yang tidak dinikmatinya.

“Klien kami hanyalah seorang karyawan biasa yang tunduk pada perintah atasan. Secara hukum, seorang pekerja tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerugian negara yang timbul dari kebijakan korporasi atau tindakan pemilik modal.

Tanggung jawab penuh itu mutlak berada di tangan pemilik PT KIM selaku pembuat keputusan dan avalis kredit, bukan ditekankan kepada staf kecil seperti klien kami,” Law Office Nopri Yansah RM & Associates pungkasnya.(Amd)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *