MENU

Launching Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumsel

2 menit membaca View : 38
Admin
Berita - 16 Agu 2025

A1news.co.id|Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang bertemakan,Merdeka Pajak, Program tersebut akan berlangsung selama 80 hari, yakni dimulai pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025., dilaksanakan di Atrium PTC Mall Palembang.

 

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,sabtu (16/08/2025).

 

“yang diwawancarai oleh awak media Ia menyebut selama 80 hari kedepan masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak, tetapi juga dari biaya balik nama kendaraan bermotor bekas,Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak.

 

“menuturkan, disaat Provinsi lain menaikkan pajak, sementara Sumsel justru memberi keringanan pajak untuk masyarakatnya,Kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan.

 

“Ia menyampaikan dari total sekitar 4 juta wajib pajak kendaraan, hanya sekitar 1,3 juta yang rutin membayar setiap tahun,Kebanyakan hanya bayar pertama saja, setelah itu tidak bayar, atau bayar lagi kalau mau dijual. Untuk itu kita harap program ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak.

 

“Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan bahwa ada empat komponen utama dalam program pemutihan, yaitu Pembayaran PKB hanya untuk satu tahun terakhir, tanpa denda atau tunggakan tahun sebelumnya, Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), Bebas pajak progresif, Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

 

“Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah, yaitu mencapai sekitar 32,43 persen,Tujuan dari program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbarui data kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

“Diketahui, program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan di enam titik pelayanan yang berlokasi di Samsat UPTB, Samling, Drive THRU, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat desa, dan Samsat Corner.(Ah)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *