MENU

Menyambut Lanjut Usia Nasional, Kecamatan Dewantara Aceh Utara Lakukan Nikah Ulang 100 Pasutri

1 menit membaca View : 28
Admin
Berita - 29 Mei 2024

A1news.co.id|Aceh Utara– Dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia ( Kemensos) Sebagai pihak penyelenggara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 di Kantor Bupati Aceh Utara.

 

Muhammad Nurkhazi Sekretaris Kecamatan Camat Dewantara Kabupaten Aceh Utara menjelaskan bahwa Di kecamatan Dewantara banyak pasangan suami istri yang menikah secara agama dikampung tanpa terdaftar di Kantor Urusannya Agama (KUA) sehingga pasangan lanjut usia ini tidak memiliki buku nikah yang sah,

 

Sehingga menyulitkan urusan administrasi dalam pengurusan KTP dan Akta kelahiran anak dari hasil perkawinan.

 

Jumlah desa yang ada dalam wilayah kecamatan Dewantara berjumlah 15 Desa sedang jumlah penduduk sangat banyak,

 

Sehingga perangkat desa merasa kewalahan dalam mendata warga yang membutuhkan pelayanan administrasi tingkat desa.

 

Menurut Sekcam Dewantara mengatakan animo masyarakat terhadap program ini sangat positif terlihat banyak nya warga yang mendatangi kantor camat.

 

Dengan harapan bisa ikut dalam program pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk bisa mendapatkan Akta nikah yang sah dari pemerintah.

 

Tapi tidak semua bisa kita proses untuk bisa mendapatkan Akta nikah karena persyaratan yang kurang lengkap ” ujar Muhammad Nurkhazi.(Din)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *