MENU

Pengembangan Kasus Berujung Penggerebekan, Polsek Pasir Penyu Sita 43,04 Gram Sabu”

4 menit membaca View : 17
Admin
Berita - 12 Sep 2026

A1news.co.id|Indragiri Hulu – Jajaran Polsek Pasir Penyu mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 43,04 gram berat kotor.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YK (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

 

«“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika.

 

Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu,” ujar Kompol Novia Indra menyampaikan pesan Kapolres Inhu.»

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

 

«“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

 

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

 

YK diamankan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 003/RW 003, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu sebelumnya mengamankan seorang pria bernama Haikal yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil interogasi petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial YK yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

 

Di lokasi, petugas mengamankan YK. Saat dilakukan interogasi, YK mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Petugas kemudian meminta YK menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut. Dari bagian belakang lemari di dalam kamar, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Barang tersebut disimpan di dalam dua plastik klip berukuran besar, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah botol plastik dan disimpan di dalam dompet kain.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan. Polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip bening kosong.

 

Dari sebuah dompet milik YK, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp18.000.

 

Sementara dari badan YK, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A3x yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

 

pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

 

– 12 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,04 gram;

– 2 buah plastik klip bening pembungkus;

– 2 pak plastik klip bening kosong;

– 1 unit timbangan digital;

– 1 buah dompet kain warna merah-cokelat;

– 1 buah dompet kulit warna hitam;

– 1 buah botol plastik;

– 1 unit handphone merek OPPO A3x; dan

– uang tunai sebesar Rp18.000.

 

Selain barang bukti tersebut, hasil pemeriksaan urine terhadap YK menunjukkan positif mengandung amphetamin.

 

Setelah seluruh barang bukti diamankan, YK bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

 

Masyarakat sekitar turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pasir Penyu atas keberhasilan mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

 

Warga berharap langkah tegas kepolisian terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat meresahkan masyarakat di Kecamatan Pasir Penyu dan wilayah sekitarnya.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *