
A1news.co.id|Takengon – Rutan Kelas IIB Takengon gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Warga Binaan yang akan diusulkan Hak Bersyarat

Kegiatan sidang ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tananan, Niko Lesmana, selaku Ketua sidang TPP, juga hadir Ka. KPR, Rudi Syafrizal, serta Komandan Jaga, dan juga Wali Pemasyarakatan lainnya.

Dalam sidang kali ini juga disaksikan secara virtual oleh perwakilan Kanwil Ditjenpas Aceh dan Bapas Lhokseumawe sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Nomor: PAS-38.OT.02.02 TAHUN 2026 Tentang Penguatan Peran Kanwil Ditjenpas Dalam Bintorwasdal Layanan Pemberian Hak Bersyarat.
Sidang TPP bagi 27 (dua puluh tujuh) orang warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan hak bersyarat ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan sidang, anggota TPP melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh program integrasi dan remisi.
Seluruh usulan dikaji secara cermat dengan memperhatikan aspek administratif, substantif, serta tingkat keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Rutan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Rutan Takengon terus berkomitmen menghadirkan proses pembinaan yang terukur dan berkeadilan.
Diharapkan setiap program yang diberikan kepada warga binaan dapat mendukung keberhasilan reintegrasi sosial serta mempersiapkan mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.(*)

Tidak ada komentar