

A1news.co.id|Takengon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon raih penghargaan sebagai unit kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai.




Penghargaan itu termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja P2HAM Tahun 2024.





“Alhamdulillah, Rutan Takengon meraih penghargaan dari Kementerian HAM sebagai satuan kerja yang dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan,” ungkap Karutan, Husni, Kamis (12/12).
Ia menambahkan, ini merupakan kali kedua rutan takengon memperoleh penghargaan P2HAM setelah sebelumnya mendapat penghargaan di tahun 2021.
“Ini merupakan kali kedua rutan takengon memperoleh penghargaan P2HAM sebagai bukti bahwa pelayanan yang prima menjadi komitmen bersama seluruh jajaran rutan takengon” sambungnya.
Niko Lesmana sebagai kasubsi pelayanan tahanan berharap dengan didapatnya penghargaan P2HAM menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan satuan kerjanya dengan berorientasi pada penghormatan HAM.(AB)
Tidak ada komentar