Komisioner Bawaslu Kota Langsa Jadi Fasilitator P2P Daring Tiga Kabupaten dan Kota

Kota Langsa – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa menjadi fasilitator dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daging yang diikuti oleh peserta dari tiga Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh, Jumat (21/11/2025).

Adapun ketiga Kabupaten dan Kota tersebut adalah Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Tengah, dan peserta yang mengikuti kegiatan P2P daring dari masing-masing kabupaten dan kota tersebut.

Kegiatan dipimpin oleh Kordiv P2H Bawaslu Provinsi Aceh Maitanur, dan narasumber dari Bawaslu Kota Langsa, Kordiv HP2H, Sri Wahyuni, dan Kordiv P3S Marida Fitriani, Bawaslu Aceh Tamiang Eki Junianto, serta Bawaslu Aceh Tengah Ismail Muammar.

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, dalam memaparkan materinya menyampaikan, bahwa pencegahan pelanggaran yaitu, upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

“Pemilihan dan sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun melibatkan partisipasi masyarakat dan media,” ucapnya.

Sementara pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Para peserta daring kegiatan P2P yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Aceh tiga Kabupaten dan Kota.

Sri Wahyuni juga menyampaikan strategi pencegahan melalui; identifikasi kerawanan, naskah Dinas, kerja sama, partisipasi masyarakat, pendidikan dan publikasi.

Sedangkan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan melakukan pengamatan dan pemeriksaan, memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan atau tahapan.

Masih kata Sri Wahyuni, selanjutnya, melakukan koordinasi dalam memastikan kesepahaman antar pihak terkait untuk mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan dan melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedang untuk teknis pencegahan pelanggaran pemilu dilakukan pemetaan potensi kerawanan dengan pengawasan langsung atau penyampaian himbauan tertulis, bisa juga dengan optimalisasi media sosial dan kolaborasi bersama pengawasan partisipatif.

Teknis pencegahan sengketa proses pemilu biasanya dilakukan pemberian saran perbaikan prosedural dengan fasilitas meditasi awal dan penyusunan pedoman yang jelas.

Aspek teknis ini menekankan pada aksi nyata di lapangan, penggunaan instrumen hukum yang tersedia seperti himbauan dan mediasi dan pelibatan aktif berbagai pihak untuk mendeteksi dan menghentikan masalah sejak dini, tutup Sri Wahyuni.

Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani memaparkan terkait teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu, selanjutnya PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2023, serta perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022, penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya.

Ada terdapat beberapa trend pelanggaran yang terjadi, seperti; netralitas ASN, pelanggaran APK, kampanye tanpa pemberitahuan, perusakan atau penghilangan APK, dan kegiatan kampanye yang mengarah pemberian barang atau materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya Marida Fitriani mengupas tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sesuai dengan perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan perbawaslu nomor 8 tahun 2022.

Dilanjutkan dengan narasumber yang lain dan kegiatan P2P Daring ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Bawaslu Langsa Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani dan Kordiv Hukum pencegahan parmas dan humas, Sri wahyuni beserta jajaran dan Ketua KIP Langsa.

Dalam kegiatan tersebut, Kordiv P3S, Marida Fitriani memaparkan secara rinci bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pengawasan regulatif yang telah ditetapkan dalam berbagai aturan.

“Kegiatan ini merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Pada pokoknya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU,” tegas Marida Fitriani.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu.

“Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H, Sri Wahyuni menyebutkan koordinasi langsung dengan KIP Kota Langsa terkait pelaksanaan pemutakhiran data oleh partai politik peserta Pemilu di wilayah tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.

Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kota Langsa berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KIP Langsa, Ridwan juga menyampaikan bahwa KIP Langsa melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL .

Bawaslu dan KIP Langsa Koordinasi Pengawasan PDPB

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa lakukan koordinasi membangun sinergitas kedua lembaga dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, pada Kamis (06/11/2025).

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni pada media, Jum’at (7/11/2025) menyampaikan, bahwa dalam diskusi pihaknya menegaskan pentingnya sinergitas antara Bawaslu dan KIP.

“Hal itu untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakordiv HP2H Bawaslu Langsa, Marida Fitriani, pentingnya peran pengawasan dari Bawaslu serta dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga validitas data pemilih.

“Penting kerjasama antara Bawaslu dan KIP dalam pelaksanaan PDPB, sehingga data pemilih yang didapat adalah data pemilih yang akurat,” tegas Marida.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KIP Langsa Rahmadhani yang didampingi oleh Muhammad Al Fadhal juga menyampaikan terkait mekanisme penyusunan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU serta tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang sedang dan akan dilakukan .

Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua beserta anggota Bawaslu dan anggota KIP Langsa serta jajaran sekretariat yang ikut berpartisipasi dalam diskusi guna memperjelas langkah-langkah yang akan diambil sehingga dapat terlaksananya PDPB secara transparan, akurat, dan berkesinambungan, pungkasnya.

Bawaslu Langsa Kolaborasi Lintas Elemen Perkuat Kapasitas Pengawas Pemilu 

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa bersama lintas elemen menggelar penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam membangun kesadaran hukum Pemilu.

Kegiatan dilaksanakan di Aula B Tirta Vitra Convention Hall, Jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujok Teungoh, Langsa Barat, Jumat, 26 September 2025.

Acara dimulai dengan sajian tarian etnis yang meliputi perpaduan tarian ranup lampuan, tari gayo dan tarek pukat dan acara tersebut mengusung tema “Kolaborasi Menuju Pengawasan Pemilu yang Independen dan Berkeadilan”.

Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra, mengatakan kegiatan penguatan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia begitu juga di Aceh dan untuk Aceh telah sebagian dilaksanakan.

“Sebenarnya acara ini adalah ingin mengetahui apa yang menjadi kendala dan hambatan dari masyarakat, makanya Bawaslu menggagas kegiatan ini yang juga adanya kolaborasi dengan Komisi II DPR RI,” ungkap Agus Syahputra.

Ada dua hal yang dapat dipetik dalam kesempatan ini yakni membangun sinergi bersama unsur Forkopimda agar Pemilu selanjutnya lebih siap dan mengetahui apa yang menjadi potensi masalah.

Kedua, meningkatkan kesadaran para pemilih dan tentunya di dalam ada hal salah yang mesti adanya perbaikan, diharapkan peserta pemilu baik kepala daerah maupun pileg mendapatkan edukasi positif.

“Agar kuatnya pengawas pemilu tentunya adanya pengawasan menyeluruh, sehingga apa yang diawasi memiliki integritas, karena nantinya yang kalah harus ikhlas dan yang menang puas hasil dari pemilu itu,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menyatakan, pemilu adalah pilar utama demokrasi dalam pondasi penting. ,

Namun kami menyadari pengawasan dari pihak Bawaslu menjadi sangat penting merajut sinergi dengan elemen masyarakat, ormas, akademis, juga tokoh masyarakat.

“Kita tidak bisa jalan sendiri melainkan harus merajut dan bersinergi bersama dengan semua elemen masyarakat,” kata Taufiqurrahman.

Kelembagaan Bawaslu juga menjalin semua pihak termasuk stakeholder dan Bawaslu Kota Langsa sangat terbuka dan siap dikritisi oleh para pihak.

“Mari sama-sama menjaga integrasi demokrasi di negara ini dalam penyelenggaran Pemilu kedepannya,” imbuhnya.

Keynote speaker didapuk Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, yang mengulas tentang penguatan kapasitas para pengawas Pemilu.

“Artinya kedepan para punggawa Pemilu dituntun untuk menjadi motor dan mumpuni hadapi Pemilu yang akan datang,” ujar Zulhadisyah.

Sebelumnya Kepala Sekretariat Bawaslu Langsa, Ikramullah, menyatakan acara ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kota Langsa.

Adapun sasaran acara ini meliputi akademisi, para mahasiswa, media, ormas, OKP, para tokoh dan penggiat Pemilu lainnya.

Acara ini juga dirangkai dengan penandatangan MoU antara Bawaslu Aceh, Agus Syahputra dengan Universitas Samudra Langsa, Prof Dr Hamdani MT serta pemberian Piagam penghargaan kepada Wali Kota Langsa, diwakili Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, Plt. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Langsa, Salamuddin, S.Pd.I, M.Pd.I, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim, IAIN Langsa, tandasnya.

Tampak membersamai Koordinator P3S Kota Langsa, Marida Fitriani, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Yusriadi, Fahrul Riza Yusuf, Maitanur dan jajaran staf Bawaslu lainnya.

Bawaslu Langsa Uji Petik Data PDPB

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa melakukan langkah proaktif dalam memastikan keakuratan data pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan uji petik di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (16/07/2025).

“Uji Petik kali ini difokuskan pada konfirmasi dan sinkronisasi data dengan instansi terkait hasil dari Pleno PDPB 2 Juli 2025,” jelas Kordiv HP2H Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni.

Proses konfirmasi dilakukan dengan mendatangi Kantor Geuchik/Desa serta dilanjutkan dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk membuktikan dan memastikan keabsahan data yang telah dikumpulkan sebelumnya, ungkapnya.

Sementara di sela – sela kegiatan uji petik tersebut, Wakordiv HP2H Kota Langsa, Marida Fitriani menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya disambut baik oleh staff kantor geuchik gampong Jawa.

“Koordinasi dilakukan untuk memverifikasi data pemilih dan memastikan bahwa data yang dimiliki benar benar valid serta dilakukan verifikasi langsung ke alamat yang bersangkutan,” terang Fitriani.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus memastikan pemutakhiran data pemilih secara akurat dan berkelanjutan, demi menjamin hak pilih pada pemilu yang akan datang, tandasnya.

Sinkronisasi PDPB, KIP dan Bawaslu Langsa Koordinasi ke Disdukcapil 

Kota Langsa,- Dalam upaya sinkronisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Komisi independen pemilihan (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu Kota Langsa melakukan koordinasi bersama ke kantor Dinas Penduduk dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa, Rabu (26/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan koordinasi ini Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmadhani,Kasubag Data Ruslan bersama staf KIP, anggota Bawaslu Kota Langsa , Koordinator Pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Sri Wahyuni, Koordinator P3S Marida Fitriani Bersama staf bawaslu, Kedatangan rombongan ini disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP, M.Si di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi KIP Langsa Rahmadhani, menyampaikan sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Sementara kordiv HP2H , Sri Wahyuni menyebutkan bawaslu ingin memastikan KIP langsa melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai SE no 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ikut menginformasikan bahwa bawaslu langsa telah membuka Posko pengaduan setiap hari senin sampai dengan Jumat .

Sementara Kordiv P3S, Marida Fitriani ikut menjelaskan beberapa permasalahan terkait DP4 diantaranya, pemilih yang meninggal, pindah domisili,pemilih baru dan juga pemilih tidak dikenal. Menurutnya sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Selanjutnya ditegaskannya bahwa tugas pengawasan terus memastikan langkah – langkah yang diambil KIP dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama Kadis Disdukcapil mengatakan sangat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada para pihak termasuk KIP dan Bawaslu dan menyebutkan bahwa terdapat perubahan data kependudukan seperti perekaman ktp, kematian, status kependudukan dan pindah domisili pasca pemilu terakhir.

Koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan antara KIP dan Bawaslu Langsa dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa terkait sinkronisasi data DP4 bagi pemilih yang meninggal dan yang tidak sepadan agar digunakan pada Rapat Pleno Pemutakhiran DPB yang direncanakan akan digelar pada awal bulan juli.

Bawaslu Kota Langsa Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait PDPB 

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko pengaduan bagi seluruh masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, pada a1new.co.id, Senin (23/06/2025), mengajak seluruh masyarakat kawal proses penyusunan PDPB di Kota Langsa.

Sri pun menjelaskan, bahwa pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat.

Oleh sebab itu Bawaslu Kota Langsa membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online terhadap proses PDPB.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” paparnya.

Sehingga pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat kota langsa untuk berpartisipasi dan melaporkan ke bawaslu jika terdapat; Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Data Pemilih baru, dan atau Pemilih yang elemen datanya Diperbaharui.

Sesuai dengan motto Bawaslu yaitu “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama masyarakat tegakkan keadilan Pemilu”, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, tegas Sri Wahyuni.

Bawaslu hadir untuk melakukan upaya pencegahan dan melakukan pengawasan secara langsung serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, guna memperkuat pengawasan partisipatif dan menindaklanjuti hasil pengawasan, ungkap Sri Wahyuni.