Bawaslu Langsa Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani dan Kordiv Hukum pencegahan parmas dan humas, Sri wahyuni beserta jajaran dan Ketua KIP Langsa.

Dalam kegiatan tersebut, Kordiv P3S, Marida Fitriani memaparkan secara rinci bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pengawasan regulatif yang telah ditetapkan dalam berbagai aturan.

“Kegiatan ini merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Pada pokoknya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU,” tegas Marida Fitriani.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu.

“Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H, Sri Wahyuni menyebutkan koordinasi langsung dengan KIP Kota Langsa terkait pelaksanaan pemutakhiran data oleh partai politik peserta Pemilu di wilayah tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.

Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kota Langsa berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KIP Langsa, Ridwan juga menyampaikan bahwa KIP Langsa melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL .

Bawaslu dan KIP Langsa Koordinasi Pengawasan PDPB

Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa lakukan koordinasi membangun sinergitas kedua lembaga dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, pada Kamis (06/11/2025).

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni pada media, Jum’at (7/11/2025) menyampaikan, bahwa dalam diskusi pihaknya menegaskan pentingnya sinergitas antara Bawaslu dan KIP.

“Hal itu untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakordiv HP2H Bawaslu Langsa, Marida Fitriani, pentingnya peran pengawasan dari Bawaslu serta dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga validitas data pemilih.

“Penting kerjasama antara Bawaslu dan KIP dalam pelaksanaan PDPB, sehingga data pemilih yang didapat adalah data pemilih yang akurat,” tegas Marida.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KIP Langsa Rahmadhani yang didampingi oleh Muhammad Al Fadhal juga menyampaikan terkait mekanisme penyusunan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU serta tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang sedang dan akan dilakukan .

Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua beserta anggota Bawaslu dan anggota KIP Langsa serta jajaran sekretariat yang ikut berpartisipasi dalam diskusi guna memperjelas langkah-langkah yang akan diambil sehingga dapat terlaksananya PDPB secara transparan, akurat, dan berkesinambungan, pungkasnya.

Sinkronisasi PDPB, KIP dan Bawaslu Langsa Koordinasi ke Disdukcapil 

Kota Langsa,- Dalam upaya sinkronisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Komisi independen pemilihan (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu Kota Langsa melakukan koordinasi bersama ke kantor Dinas Penduduk dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa, Rabu (26/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan koordinasi ini Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmadhani,Kasubag Data Ruslan bersama staf KIP, anggota Bawaslu Kota Langsa , Koordinator Pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Sri Wahyuni, Koordinator P3S Marida Fitriani Bersama staf bawaslu, Kedatangan rombongan ini disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP, M.Si di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi KIP Langsa Rahmadhani, menyampaikan sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Sementara kordiv HP2H , Sri Wahyuni menyebutkan bawaslu ingin memastikan KIP langsa melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai SE no 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ikut menginformasikan bahwa bawaslu langsa telah membuka Posko pengaduan setiap hari senin sampai dengan Jumat .

Sementara Kordiv P3S, Marida Fitriani ikut menjelaskan beberapa permasalahan terkait DP4 diantaranya, pemilih yang meninggal, pindah domisili,pemilih baru dan juga pemilih tidak dikenal. Menurutnya sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Selanjutnya ditegaskannya bahwa tugas pengawasan terus memastikan langkah – langkah yang diambil KIP dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama Kadis Disdukcapil mengatakan sangat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada para pihak termasuk KIP dan Bawaslu dan menyebutkan bahwa terdapat perubahan data kependudukan seperti perekaman ktp, kematian, status kependudukan dan pindah domisili pasca pemilu terakhir.

Koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan antara KIP dan Bawaslu Langsa dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa terkait sinkronisasi data DP4 bagi pemilih yang meninggal dan yang tidak sepadan agar digunakan pada Rapat Pleno Pemutakhiran DPB yang direncanakan akan digelar pada awal bulan juli.