Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar

Kota Langsa – Gempur rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok senilai Rp.1.293.331.780,- di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp.1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp.886.757.053,-.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menjelaskan bahwa kegiatan ini pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025.

Dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, serta Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-27/MK/KNL. 0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.

Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang.

“Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel,” ucap Dwi.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat.

“Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa,” tegas Dwi.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.

“Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan,” papar Dwi.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dwi Harmawanto juga menyampaikan bahwa tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali di masyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dwi.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” terangnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya,” imbuhnya.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, pungkas Dwi optimis.

Diketahui bahwa progres pemusnahan dengan memotong seluruh rokok ilegal memakai mesin dan dibakar secara simbolis di halaman kantor dan selanjutnya dibakar dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kota Langsa.

Bea Cukai Langsa Kembali Salurkan Bantuan Dukung Masa Pemulihan Warga Aceh Tamiang 

Aceh Tamiang – Proses pemulihan pascabencana alam di wilayah Aceh Tamiang hingga saat ini masih berlangsung. Sejumlah warga masih bertahan di tenda darurat pengungsian sembari menunggu kondisi hunian dan lingkungan kembali aman serta layak ditempati.

Sebagai bentuk dukungan kemanusiaan yang berkelanjutan, Bea Cukai Langsa melalui program Bea Cukai Peduli kembali menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak di Desa Sukajadi, Aceh Tamiang, pada Sabtu (21/2/2026). Penyaluran dilakukan langsung di posko pengungsian warga.

Bantuan yang diberikan berupa makanan berbuka puasa serta paket sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap darurat dan pemulihan. Distribusi bantuan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan di lapangan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa dukungan akan terus diupayakan secara bertahap sesuai kebutuhan warga terdampak.

“Bantuan ini akan terus kami salurkan secara bertahap sesuai kebutuhan di lapangan. Kami ingin memastikan kehadiran Bea Cukai benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa masa pemulihan membutuhkan perhatian bersama dan sinergi berbagai pihak agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara bertahap dalam kondisi yang aman dan kondusif.

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana. Diharapkan dukungan logistik yang diberikan dapat membantu meringankan beban warga serta menjaga semangat kebersamaan selama proses pemulihan berlangsung.

“Semoga kepedulian ini dapat sedikit meringankan beban dan menghadirkan semangat kebersamaan di tengah masa pemulihan,” pungkasnya.

Bea Cukai Langsa Gagalkan Kiriman Ilegal Ratusan Satwa Liar ke Thailand 

Kota Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri.

Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, melalui siaran pers Sabtu (31/01/2026) menjelaskan kronologis kejadian, bahwa tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan informasi awal, tim gabungan melakukan pengembangan serta kegiatan surveilance untuk memetakan dermaga- dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal.

Tepatnya pada Jumat (30/01/2026) di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand, kemudian dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41) dengan muatan kendaraan berisi berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas beku dan tengkorak kepala hewan bertaring.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” papar Dwi.

Dwi menambahkan, hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (30/01/2026) pukul 22.20 WIB.

Adapun muatan yang terdiri dari 53 koli, yaitu; 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini.

Selanjutnya, terdapat 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (hornbills), 2 ekor burung rangkong (hornbills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Mollucan).

Dan terdapat 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Mollucan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Mollucan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Dwi menyampaikan, bahwa sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin instansi berwenang.

“Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” ujarnya.

Berdasarkan keterangan AS, mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di daerah Alue Bilie Aceh Utara selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke speedboat tujuan Thailand.

“Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi, pungkasnya.

Capain Kinerja Bea Cukai Langsa Melampaui Target Penerimaan, Penindakan Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata untuk Masyarakat

Kota Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) mencatat kinerja yang positif dan berimbang sepanjang tahun 2025.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Selasa (13/01/2026) menyampaikan, bahwa melalui penguatan fungsi pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Langsa tidak hanya mampu menjaga penerimaan negara tetap optimal, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas penindakan yang berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat.

Karakteristik wilayah kerja yang mencakup jalur perlintasan darat dan perairan menjadikan tantangan tersendiri bagi Bea Cukai Langsa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, khususnya terhadap barang ilegal seperti Barang Kena Cukai (BKC), maupun Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yang menjadi fokus utama dalam kegiatan pengawasan.

Hingga akhir tahun 2025, Bea Cukai Langsa tidak hanya menunjukkan kinerja penerimaan tetap terjaga, namun juga mencatat capaian signifikan disisi kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai. Dalam konteks tersebut, capaian penerimaan dan penindakan sepanjang tahun 2025 mencerminkan peran strategis Bea Cukai Langsa sebagai garda terdepan dalam pengamanan keuangan negara dan perlindungan kepada masyarakat.

Capaian Penerimaan Bea Cukai Langsa Tahun 2025

Dwi Harmawanto menjelaskan, untuk sisi penerimaan, Bea Cukai Langsa mencatat kinerja penerimaan tetap on track. Hingga akhir periode pelaporan 31 Desember 2025, total penerimaan Bea Cukai Langsa mencapai Rp922.513.000,- atau mencapai 503,27% dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp183.304.000,-.

Capaian tersebut terdiri dari :

* Penerimaan dari sektor Bea Masuk tercatat sebesar Rp9.427.000 (123,65% dari target);

* Penerimaan dari sektor Cukai tercatat sebesar Rp913.086.000, yang menjadi kontributor utama dengan capaian 519,74% dari target.

* Dominasi penerimaan cukai menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan di bidang cukai berjalan efektif serta berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kinerja penerimaan Bea Cukai Langsa pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2024, total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp501,61 juta, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp922,51 juta.

Dengan demikian, penerimaan tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp420,90 juta atau tumbuh sekitar 83,9% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan Bea Cukai Langsa dalam mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan, khususnya pada sektor cukai yang secara konsisten menjadi kontributor utama penerimaan negara.

Capaian Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025

Dwi pun mengatakan, untuk capaian Penindakan di bidang Kepabeanan sebagai berikut l;

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang kepabeanan. Penindakan ini menunjukkan peningkatan kualitas, ditandai dengan penindakan terhadap sarana pengangkut serta beragam komoditas bernilai ekonomi dan risiko tinggi.

Barang dan sarana pengangkut yang berhasil diamankan meliputi:

* 4 unit truk, 1 unit Toyota Avanza, dan 1 unit Daihatsu Luxio;

* 27 unit kendaraan bermotor roda dua, 29 koli suku cadang, 3 unit mesin motor, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku;

* Satwa hidup dan tumbuhan, antara lain ternak kambing, burung makau, sigung bergaris, kelinci, ratusan burung poksai mandarin dan cica daun dahi emas, serta tanaman hias;dan

* Barang konsumsi berupa minuman olahan teh hijau.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan kepabeanan tahun 2025 mencapai ±Rp6,46 miliar. Hal tersebut mencerminkan keberhasilan dalam penguatan pengawasan terhadap pola pelanggaran yang semakin kompleks.

Penindakan di bidang Cukai :

Bidang cukai, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa mencatat 79 penindakan, dengan barang hasil penindakan berupa 6.138.318 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan.

Total nilai penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium (UR) mencapai Rp668.505.000,- dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan ±Rp11,27 miliar dan potensi kerugian negara ±Rp7,54 miliar.

Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

Dwi Harmawanto menanbahkan, Bea Cukai berhasil raih kinerja dibidang penindakan Narkotika. Sepanjang tahun 2025, tercatat 18 penindakan NPP (SBP-N) dengan barang bukti berupa : Methamphetamine 853.564 gram, Kokain 2.923 gram, Ganja ±5.822 kilogram, dan MDMA 155.000 butir.

Penindakan NPP sepanjang tahun 2025 diperkirakan telah berkontribusi dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh ±1,16 miliar jiwa, serta menghasilkan estimasi penghematan potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi sebesar ±Rp1,87 triliun.

Penanganan Perkara dan Penyidikan

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Langsa mencatat 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 6 tersangka. Seluruh perkara kepabeanan dan cukai ditangani hingga tahap P-21, sementara perkara NPP diserahkan kepada Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, Mabes Polri, dan BNN. Selain itu, ditetapkan 49 Keputusan BDN–BMMN atas barang hasil penindakan.

Peran Industrial Assistance melalui Pembinaan UMKM

Selain menjalankan fungsi penerimaan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Langsa juga turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan ekonomi di wilayah kerjanya. Melalui fungsi industrial assistance Bea Cukai Langsa melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan kapasitasnya dan mampu bersaing di pasar global.

Melalui pendekatan kolaboratif dan berorientasi pada solusi, Bea Cukai Langsa memberikan asistensi berupa edukasi regulasi, konsultasi teknis, serta fasilitasi akses informasi terkait peluang pemanfaatan fasilitas kepabeanan. Peran industrial assistance ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Kemanusiaan Penanganan Bencana Banjir di Aceh

Di luar tugas utama kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Langsa yang tergabung dalam Tim Bea Cukai Peduli juga menunjukkan kepedulian sosial melalui keterlibatan aktif dalam penanganan bencana banjir yang melanda Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November hingga Desember 2025.

Sejak fase tanggap darurat, Bea Cukai Langsa melakukan koordinasi lintas instansi serta pemantauan lapangan untuk menentukan wilayah prioritas. Dalam mendukung distribusi bantuan, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 60001 dan BC 30001 untuk mengangkut ±19 ton bantuan logistik dari Pelabuhan Belawan menuju Aceh, termasuk kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat, serta 50 tenaga kesehatan dan relawan. Distribusi dilakukan melalui skema ship to ship transfer dan dilanjutkan penyaluran langsung ke posko-posko pengungsian dan desa terdampak secara door to door.

Bea Cukai Langsa juga terlibat dalam evakuasi warga terdampak, termasuk kelompok rentan, serta menyelenggarakan bakti sosial dan layanan kesehatan gratis bekerja sama dengan RSU Putri Bidadari Aceh, yang telah melayani 444 warga. Dalam rangka pemulihan pascabencana, Bea Cukai Langsa juga menyalurkan bantuan kepada UMKM binaan terdampak banjir guna mendukung pemulihan ekonomi lokal.

Selain itu, Bea Cukai Langsa turut mendukung pemulihan jaringan komunikasi melalui koordinasi dan pendampingan dengan PT Telkom Indonesia, guna mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi dan internet di wilayah terdampak, yang sangat penting bagi kelancaran koordinasi dan aktivitas Masyarakat.

Secara keseluruhan, kinerja Bea Cukai Langsa Tahun 2025 menunjukkan penguatan peran institusi secara menyeluruh, baik dalam optimalisasi penerimaan negara, penegakan hukum kepabeanan dan cukai yang profesional, maupun kehadiran nyata negara melalui aksi kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi.

“Ke depan, Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat sinergi lintas instansi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta menjaga profesionalisme dan integritas aparatur demi mendukung penerimaan negara dan melindungi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Dwi.

Bea Cukai Peduli Banjir Bandang Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Langsung ke Posko 

Aceh Tamiang – Upaya tanggap bencana ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi musibah. Tim Bea Cukai Langsa menyalurkan bantuan kepada korban banjir banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (10/12/2025).

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menjelaskan, bahwa bantuan tersebut disalurkan oleh tim perwakilan dari kantor.

Adapun bantuan didistribusikan ke sejumlah lokasi terdampak banjir bandang, yaitu;  Yayasan Pesantren Burul Hudaal Bayyan, Dusun Alur Hitam Desa Telaga Meku Dua, Posko Telaga Meuku Satu, Posko Desa Matang Seping, Posko Desa Kampung Dalam, dan Posko Simpang Opak.

“Sedangkan bantuan yang diberikan berupa bahan sembako, pakaian baru, air mineral dan perlengkapan bersih-bersih rumah,” jelas Dwi.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus membantu saudara-saudara yang terdampak banjir. Ini adalah bentuk kepedulian mereka sebagai bagian dari masyarakat Aceh.

Kebutuhan korban banjir masih sangat besar. masyarakat terdampak memerlukan berbagai jenis bantuan, mulai dari sembako, makanan siap saji, pakaian layak pakai, hingga tenda dan obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat.

“Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat, organisasi, maupun instansi lain yang ingin membantu korban banjir Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan melalui posko-posko di lokasi terdampak,” pintanya.

Banjir yang melanda Aceh Tamiang menyebabkan ribuan warga mengungsi dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk pemulihan kondisi pasca bencana, pungkasnya.

Pasca Bencana Banjir, 444 Warga Terlayani di Pengobatan Gratis Bea Cukai Bersama RSU Putri Bidadari 

Kota Langsa – Pasca bencana banjir melanda Kota Langsa beberapa hari lalu melumpuhkan akses pelayanan kesehatan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Hal itu menggugah Kantor Bea Cukai Langsa dengan kerja sama RSU Putri Bidadari menyelenggarakan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi korban banjir di Kota Langsa dan sekitarnya, 6-9 Desember 2025.

Sebanyak 444 warga dari Langsa dan Aceh Tamiang memanfaatkan layanan ini di lobi Kantor Bea Cukai Langsa.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, pada media Selasa (09/12/2025), menyatakan kegiatan ini sebagai wujud kepedulian instansi terhadap masyarakat.

“Kami berharap dapat meringankan beban masyarakat di tengah musibah banjir. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,” ucap Dwi.

Tim medis menangani berbagai keluhan kesehatan pasca banjir seperti demam, batuk, flu, gatal-gatal, sakit perut, dan diare. Masyarakat juga mendapat pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan asam urat secara gratis, pungkasnya.

“Program ini sangat membantu kami yang terdampak banjir. Kami tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berobat dan mendapatkan pelayanan yang baik dari tim medis” ungkap salah satu warga.

Ringankan Beban Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Aceh Tamiang – Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang menyisakan keprihatinan mendalam, merespons kondisi darurat dan ribuan warga yang terdampak, Bea Cukai Langsa bersama tim relawan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan dari Kemenkeu Peduli dan Bea Cukai Peduli selama tiga hari, mulai Sabtu (6/12) sampai dengan Senin, (8/12/2025).

Tim relawan menembus tantangan lumpur dan sulitnya akses di beberapa wilayah terdampak, yaitu Desa Kampung Dalam, Pengungsian dekat RSUD, Teluk Halban, Rantau Pakam, Cinta Raja, Kampung Banjir, Paya Bedi, Pajak Rantau, Seruway, dan Tualang Cut, untuk memastikan bantuan mendesak sampai kepada masyarakat.

Kondisi di lokasi bencana masih sangat memprihatinkan. Selain sulitnya akses transportasi akibat sisa lumpur dan material banjir, warga juga kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM). Meskipun aliran listrik mulai pulih di beberapa titik, jaringan komunikasi dan internet masih sangat terbatas, menghambat koordinasi dan informasi.

Melihat kebutuhan mendesak di lapangan, tim relawan BC Langsa dan DJBC memfokuskan penyaluran pada kebutuhan dasar dan logistik prioritas, meliputi Beras, mi instan, telur, dan minyak goreng, Air mineral, biskuit, Pakaian layak pakai, popok untuk bayi dan balita.

Seluruh paket bantuan ini merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi warga yang kehilangan harta benda dan terisolasi dari pasar atau toko akibat bencana.

Kehadiran tim relawan BC Langsa dan DJBC di tengah masyarakat korban banjir bandang menunjukkan komitmen nyata instansi dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Aksi cepat tanggap ini merupakan wujud solidaritas terhadap sesama yang sedang menghadapi kesulitan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, di tengah keterbatasan akses dan kondisi yang serba sulit, upaya ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban para korban.

:Bantuan dan dukungan moral ini menjadi harapan bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk segera pulih dan memiliki semangat untuk bangkit kembali,” pungkasnya.

Kapal BC 60001 Tiba di Langsa Bawa 19 Ton Bantuan dan 51 Tenaga Medis serta Relawan

Kota Langsa – Penanganan bencana banjir di Aceh kembali diperkuat dengan kedatangan Kapal BC 60001 yang sandar dengan selamat di Pelabuhan Kuala Langsa pada pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu, 6 Desember 2025.

Kapal tersebut berangkat dari Belawan pada 5 Desember 2025 pukul 19.30 WIB, membawa bantuan logistik dalam jumlah besar serta puluhan tenaga medis dan relawan untuk memperkuat layanan kemanusiaan di wilayah terdampak.

Kapal BC 60001 mengangkut tim medis dari RS Putri Bidadari yang berjumlah 12 orang, terdiri dari 5 dokter dan 7 tenaga kesehatan.

Selain itu turut dibawa relawan Sapu Jagad Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang berjumlah 9 orang, serta 27 relawan Poltekkes Medan yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di puskesmas wilayah terdampak.

Secara keseluruhan, terdapat 51 penumpang dalam pelayaran ini yang seluruhnya siap diterjunkan untuk membantu penanganan bencana di Langsa dan sekitarnya.

Setibanya di Pelabuhan Langsa, proses pembongkaran logistik dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Bantuan yang dibawa mencapai 19 ton dan terdiri dari beras seberat 5 ton, air mineral sebanyak 8,4 ton, mie instan sebanyak 2 ton, serta obat-obatan seberat 600 kilogram.

Selain itu, kapal juga membawa 3 ton barang lain seperti pakaian, popok bayi, makanan kaleng, genset, dan lampu darurat untuk mendukung kebutuhan korban di masa tanggap darurat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa seluruh bantuan tersebut akan segera disalurkan kepada para korban banjir yang membutuhkan dukungan logistik dan layanan kesehatan.

Ia juga mengarahkan agar seluruh tenaga kesehatan yang tiba hari ini di Langsa dapat segera mulai memberikan pelayanan dan bantuan medis kepada para korban.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bara Suliawantoro, menjelaskan bahwa rencana awal proses penjemputan Kapal BC 60001 oleh BC 30001 melalui mekanisme ship-to-ship di perairan Langsa tidak perlu dilakukan.

Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang sangat mendukung dan situasi air pasang yang memungkinkan BC 60001 langsung masuk dan sandar di Pelabuhan Langsa tanpa hambatan.

Kedatangan BC 60001 dengan muatan bantuan besar serta kehadiran tenaga kesehatan dan relawan menjadi penguatan penting bagi penanganan bencana di Kota Langsa yang masih berada dalam masa pemulihan pasca banjir.

“Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak agar setiap bantuan dapat tiba cepat dan tepat sasaran bagi para korban yang membutuhkan,” pungkasnya.

Bea Cukai Langsa dan RSU Putri Bidadari Aceh Gelar Baksos dan Pengobatan Gratis

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum (RSU) Putri Bidadari Aceh akan menggelar bakti sosial (Baksos) dan pengobatan gratis bagi seluruh warga Kota Langsa dan sekitarnya.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 06-09 Desember 2025, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien No.16, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, tepatnya di depan SDN 5, pukul 09.00-16.00 WIB, jelas Kepala KPPBC Dwi Harmawanto, pada awak media, Jumat (05/12/2025).

“Tim tenaga kesehatan sore ini sudah berada di pelabuhan Belawan Sumatera Utara dan akan bergerak menuju Kota Langsa via laut dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai dengan nomor lambung BC 60001,” ucapnya.

Ia perkirakan tim akan tiba di Kota Langsa pada dini hari nanti. Adapun tim terdiri dari 5 dokter dan 7 tenaga kesehatan, nantinya mereka akan membantu seluruh warga Kota Langsa dan sekitarnya dalam memberikan pelayanan kesehatan pasca bencana banjir.

“Pihaknya mengajak seluruh warga Kota Langsa dan sekitarnya yang ingin berobat dan mengecek kesehatan dapat hadir di lokasi kegiatan,” pinta Dwi.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dan bermanfaat kepada pegawai Kementerian Keuangan dan seluruh warga Kota Langsa dan sekitarnya, pungkasnya.

Bea Cukai Langsa Dukung UMKM Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara 

Kota Langsa – Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi industrial assistance Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Langsa kembali memberikan dukungan dan pendampingan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah kerjanya pada Jum’at (21/11/2025)

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mempersiapkan proses ekspor sehingga produk lokal dapat menembus pasar internasional bagi UMKM di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Senin (24/11/2025) pada media menyampaikan, bahwa Ia beserta jajaran pegawai melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Adapun sektor usaha yang dikunjungi meliputi petani tembakau, kopi, serta cokelat, yang merupakan komoditas unggulan daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di pasar global,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas terkait prosedur, fasilitas, serta kemudahan ekspor yang dapat dimanfaatkan.

“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendukung pelaku usaha lokal guna mendorong peningkatan daya saing dan nilai tambah produk di kancah internasional,” pungkasnya.