Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Nasional dan Wilayah Aceh 2025 

Banda Aceh – Bea Cukai gelar konferensi pers di Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk mengungkap capaian kinerja pengawasan secara nasional sekaligus hasil penindakan di wilayah Aceh sebagai salah satu daerah strategis dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Bea Cukai mencatat capaian pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir September, Bea Cukai telah melaksanakan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 22 persen. Namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara Rp1,3 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan, capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik.

“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi  masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Tidak berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium.

Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat hampir 213 persen yoy dibandingkan tahun 2024. Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 11,1 ton. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.

Sementara itu, sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas)  Pengawasan, yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.

Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi atau Ultimum Remedium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp62,32 miliar. Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp.370,09 miliar sejak Juli 2025 hingga saat ini.

Capaian di tingkat nasional tersebut juga tercermin di berbagai wilayah, salah satunya di Aceh yang menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Dengan posisi geografis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional dan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan serta peredaran narkotika, jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025.

Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari s.d. 15 Oktober 2025. Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp5,47 Miliar.

Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang cukup tinggi di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain. Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.

Dalam kegiatan konferensi pers ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran turut mengekspos beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh:

1. Penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

2. Penindakan oleh Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai.  Saat ini, status perkara dalam proses penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Aceh, yang terdiri dari:

1. Rokok ilegal 6,3 juta batang, yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

2. Barang hasil penindakan kepabeanan yang telah berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp139 juta.

“Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat  berjalan dengan maksimal,” papar Djaka.

Langkah-langkah konkret di level strategis dan operasional untuk menutup segala celah terus kami lakukan, baik perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan.

Kami pun bersinergi bersama APH, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat, sehingga diharapkan industri legal dapat bertumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi para pelanggar, akan dilakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi melalui penyidikan dengan mengungkap pelaku utama sampai dengan penerima manfaat dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan TPPU.

Diharapkan seluruh pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi 8%, sebagaimana Asta Cita dapat diwujudkan, pungkasnya.

Kanwil Bea Cukai Aceh Jajaran Raih Prestasi Peringkat Ketiga Nasional Kinerja 2024

Banda Aceh – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh beserta jajarannya, berhasil meraih peringkat ketiga nasional dengan rata-rata nilai IKPA yang tinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2024, Senin, 29 September 2025.

Berdasarkan keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 19 Juni 2025 tentang penetapan finalis dan juara tematik dalam evaluasi kepatuhan dan kinerja penyelenggara fungsi kesekretariatan di lingkungan DJBC tahun 2025,

Kanwil Bea Cukai Aceh bersama KPPBC Banda Aceh dan KPPBC Langsa berhasil menorehkan prestasi tingkat nasional.

Dalam kategori Kantor Wilayah dengan jumlah satuan kerja vertikal sampai dengan enam, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil meraih peringkat ketiga nasional dengan rata-rata nilai IKPA yang tinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2024.

Sementara itu, dua satker di bawah Kanwil Bea Cukai Aceh, yaitu KPPBC Banda Aceh dan KPPBC Langsa, berhasil meraih nilai IKPA sempurna 100 sehingga mendapat predikat sebagai satuan kerja terbaik nasional dalam pengelolaan anggaran.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kerja keras seluruh jajaran.

“Capaian ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai Aceh dalam menjaga integritas, transparansi, dan kualitas pengelolaan anggaran. Prestasi ini bukan hanya kebanggaan bagi kami, tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) merupakan indikator yang digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja pemerintah, yang mencakup aspek perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan anggaran. Penilaian ini berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024.

Dengan prestasi ini, Bea Cukai Aceh memperkuat posisinya sebagai instansi yang berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik, baik sebagai fasilitator perdagangan, asistensi industri, community protector, maupun revenue collector di Tanah Rencong.

Kanwil Bea Cukai Aceh Bersama Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, 05 September 2025, pukul 00.30 WIB di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (09/09/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 77 bungkus berisi 155.000 butir pil ekstasi (MDMA) dan 4 bungkus sabu seberat 4.299 gram, dengan potensi menyelamatkan 176.495 jiwa dari bahaya narkotika.

Operasi ini melibatkan NIC Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa. Dari hasil penindakan, seorang perempuan berinisial S (29 tahun) diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berinisial J berhasil melarikan diri.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025.

Puncaknya pada tanggal 04 September 2025, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa boat yang membawa narkotika mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur.

Barang narkotika tersebut kemudian dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah.

Saat dilakukan penggerebekan, satu orang melarikan diri ke arah perkebunan sawit, sementara 81 bungkus narkotika berhasil diamankan bersama seorang pelaku perempuan.

Setelah dilakukan pencacahan ulang di KPPBC TMP C Langsa, dipastikan jumlah barang bukti adalah 77 bungkus MDMA dan 4 bungkus sabu.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan. Jika dihitung dari biaya rehabilitasi, maka nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp.282,69 miliar.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, barang hasil penindakan dan pelaku diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh tidak akan berhenti pada satu keberhasilan penindakan semata.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerjasama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” pungkasnya.

Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Forum Sinergi Data untuk Optimalkan Ekspor-Impor

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menyelenggarakan Entry Meeting Forum Sinergi Data Provinsi Aceh pada 26 Agustus 2025.

Acara ini dihadiri oleh Yan Gustiana, Statistisi Ahli Madya BPS, Hendri Achmad selaku Ketua Tim Diseminasi BPS bersama dua tim lainnya, Pringadi dari DJPB, serta Hendy Hadiyan perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh.

Forum ini membahas pentingnya penyamaan persepsi antar instansi dalam pemanfaatan data ekspor dan impor sebagai dasar kebijakan ekonomi serta optimalisasi penerimaan negara.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, Ia menegaskan bahwa pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga kualitas data ekspor dan impor.

“Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan perbedaan data, serta memperkuat sinergi antar instansi. Dengan data yang valid, kebijakan perdagangan dan dukungan terhadap ekonomi Aceh akan lebih optimal,” kata Bier dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Sementara Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Asral Efendi, menjelaskan bahwa forum ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya peran DJBC sebagai produsen data ekspor dan impor, adanya kebutuhan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) terhadap data perdagangan dari DJBC, serta permasalahan ketidakakuratan data ekspor seperti anomali, kesalahan Daerah Asal Barang (DAB), anomali jumlah satuan, dan nilai devisa.

“Ia juga menambahkan bahwa forum ini menyoroti potensi tingginya shadow economy khususnya di Aceh, dimana beberapa komoditas seperti CPO tidak tercatat dalam neraca perdagangan daerah,” jelasnya.

Selain itu, forum ini juga membahas pembentukan komunikasi antar instansi pengguna data ekspor dan impor, pembahasan kebutuhan serta proses bisnis masing-masing pihak, penyusunan program kerja bersama, hingga penyelesaian apabila terjadi diskrepansi data.

Melalui forum ini, Bea Cukai Aceh berharap tercipta ekosistem data yang transparan, akurat, dan mampu mendukung program strategis pemerintah, baik di tingkat daerah maupun Nasional, pungkasnya.

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Bea Cukai Aceh Gelar Latihan Menembak

Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian dalam penggunaan senjata api, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh menggelar latihan menembak bertempat di Lapangan Tembak Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (POMDAM IM) mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, Selasa 26 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, serta jajaran pimpinan POMDAM Iskandar Muda, Komandan Pomdam Iskandar Muda Kolonel Cpm. Imran Ilyas, SH, MH, dan Wadanpomdam IM Letkol Cpm. Hassanudin Siagian, SH.

Dalam sambutannya, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan yang dibebankan kepada Bea Cukai untuk mengamankan hak-hak negara.

“Dalam pelaksanaan tugas, aparat Bea Cukai juga dibekali dengan senjata api sebagai bentuk kesiapsiagaan,” jelasnya.

“Kita perlu terus berlatih agar mampu menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam mengamankan keuangan negara,” tegas Bier.

Latihan menembak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis pegawai, tetapi juga memperkuat kedisiplinan, kerja sama tim, serta rasa tanggung jawab sebagai Community Protector.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergitas antara Bea Cukai Aceh dengan Kodam Iskandar Muda dalam melaksanakan tugas negara, khususnya dalam menjaga Indonesia dari penyelundupan dan pemberantasan barang ilegal.

Dengan keterampilan yang mumpuni serta kerja sama yang solid antarinstansi, Bea Cukai Aceh semakin siap dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengawasan di perbatasan dan pemberantasan penyelundupan, pungkasnya.

Bukti Komitmen Perangi Narkotika, BNN dan Bea Cukai Musnahkan 12 Ton Ganja

Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai melaksanakan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025 sebanyak 12 ton yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan ini merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.

Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, S.I.K, M.Si, 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini, kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh (Kanwil DJBC Aceh) Leni Rahmasari, Jumat (25/04/2025).

Leny Rahmasari menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektar. Adapun dua titik ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

– Lokasi 1: Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas ± 2 hektar, ditemukan ± 15.000 batang ganja setinggi 50–250 cm, dengan berat basah ± 7,5 ton.

– Lokasi 2: Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektar, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.

“Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengkombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dengan investigasi lapangan,” papar Leny.

Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia,” sebut Leny.

Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), ungkap Leny.

Hanya 7 % CPO “Berangkat” Lewat Dermaga Aceh, Rp.372 Miliar Menguap di Jalan Raya Setiap Tahun

Banda Aceh – Produksi crude palm oil (CPO) Aceh sudah menembus 1 juta ton per tahun. Angka ini tercatat dalam laporan Dinas Pertanian-Perkebunan dan dikonfirmasi kembali oleh portal resmi Info Publik pada 14 Oktober 2024, yang menyebut Aceh berkontribusi 2,41 % terhadap total produksi CPO nasional.

Dengan luas kebun ± 470 ribu ha dan 63 pabrik kelapa sawit (PKS) aktif, sawit menjadi tulang punggung ekspor non-migas provinsi, namun hanya 70 ribu ton setara 7% yang diekspor via pelabuhan di Aceh seperti Krueng Geukuh (Aceh Utara) dan Calang (Aceh Jaya).

Angka tersebut dipaparkan oleh Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, Rabu (23/04/2025), sembari menjelaskan, sisa ± 930 ribu ton terpaksa diangkut dengan truk tangki menuju dermaga ekspor di Sumatera Utara.

Ilustrasi hitungan biaya logistik CPO Aceh menunjukkan:

Ongkos darat: Rp 400 ribu per ton Beban truk berat: 930 000 t ÷ 35 t/truk ≈ 26.571 perjalanan/tahun (742 truk per hari) Uang logistik “hilang” ke luar Aceh: 930 000 t × Rp 400.000 = Rp 372 miliar per tahun.

Kerusakan jalan: lalu-lintas ±26.571 ribu truk ESAL tinggi menekan umur rencana ruas nasional Aceh akibatnya biaya overlay bisa maju beberapa tahun lebih cepat.

Bila langsung ekspor dari Aceh maka pengusaha CPO Aceh tidak perlu mengeluarkan ongkos angkut darat sebesar 2,4 miliar untuk setiap kali pengapalan (6 ribu ton per kapal dikali 400 ribu rupiah per ton).

“Jika seluruh CPO diekspor dari pelabuhan Aceh, bea keluar yang kini dinikmati provinsi lain akan berpindah ke Aceh dan nilainya bisa ratusan miliar,” dan akan berdampak pada hitungan Dana Bagi Hasil bagi Aceh. ujar Safuadi.​

Pelabuhan Ekspor Representatif, pengungkit PAD

Kajian cepat Kementerian Keuangan sebagai unit pengelola Creative Financing KPBU dengan dukungan Dinas Perhubungan memperkirakan investasi ± Rp 700 miliar untuk memodernisasi Krueng Geukuh: pendalaman alur 9 m, loading arm, dan tangki 40.000 m³.

Dengan throughput fee sekitar Rp 55 ribu per ton, skema KPBU untuk pengembangan dermaga akan mampu balik modal dalam 7–8 tahun, sekaligus:

menambah PAD > Rp 40 miliar/tahun dari retribusi bongkar-muat, menaikkan harga tandan buah segar (TBS) petani ± Rp 100–150/kg karena potongan transport berkurang, membuka peluang hilirisasi oleokimia dan biodiesel di kawasan pelabuhan.

Pelabuhan ekspor yang dapat dikembangkan dengan skema KPBU ini bukan hanya Krueng Geukuh namun juga Pelabuhan Calang (termasuk juga membangun breakwater), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Surin, Abdya dan juga Pelabuhan Singkil.

Jalan atau Pelabuhan Ekspor, Aceh memilih?Tanpa percepatan proyek pengembangan pelabuhan ekspor, provinsi akan terus “membayar” Rp 372 miliar setahun untuk jarak ±600 kilometer baik jalur timur maupun barat menuju Sumatera Utara yang sebetulnya bisa dipangkas ke bibir laut sendiri.

Angka itu belum menghitung beban APBN untuk pemeliharaan jalan nasional, tersendatnya arus barang, hingga jejak karbon ribuan truk tangki yang saban hari menderu di aspal Aceh.

Membangun dermaga ekspor CPO bukan semata urusan beton, pipa, dan tangki. Ia adalah titik balik rantai nilai sawit Aceh transformasi dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi simpul logistik dan industri yang mempertebal pundi-pundi daerah.

“Tanpa pelabuhan, uang kita mengalir keluar; dengan pelabuhan, nilai tambah mengalir pulang,” jelasnya.

Setiap rupiah yang kini tercecer di jalan berpotensi berubah menjadi: Harga tandan buah segar yang lebih tinggi ditangan 180 ribu keluarga petani sawit. Pajak daerah dan retribusi yang menghidupi sekolah, puskesmas, dan irigasi desa. Lapangan kerja baru di pergudangan, perkapalan, laboratorium mutu, hingga pabrik biodiesel.

Magnet investasi bagi industri hilir minyak goreng, gliserol, surfaktan yang selama ini bercokol di Dumai, Medan, atau Johor.

Mari bayangkan Aceh di mana Kapal-Kapal CPO bersandar di Krueng Geukuh, Cang, Meulaboh, Surin dan Singkil, dimana warga lokal mengoperasikan loading arm, dan kapal tanker bertolak ke Mumbai atau Rotterdam sambil membawa bendera “Aceh-Origin Palm Oil”.

Bayangkan pula remaja Pidie Jaya, Bireuen, Takengon magang di laboratorium oleokimia modern bukan lagi merantau bekerja di luar daerah.

Keputusan ada di meja para pemimpin daerah hari ini. Setiap bulan tanpa progres berarti puluhan miliar rupiah kembali tergerus di jalan raya. Jika Aceh sungguh ingin lepas dari label “hanya lumbung bahan mentah”, maka dermaga ekspor CPO adalah pintu gerbangnya.

Karena infrastruktur bukan hanya batu dan baja; ia adalah janji masa depan yang jika terlambat diwujudkan akan ditagih oleh anak cucu kita besok.