Durasi Sembilan Jam, Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurir Paket 

Aceh Timur – Dalam waktu 9 jam. anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Bustamam, 26 tahun, warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukan pada sebuah kebun warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (04/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA, 25 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempat ianya bekerja di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak.

RA lantas menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 junto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Diduga Bunuh Kurir Paket, Polisi Ringkus Pelaku

Aceh Timur – Seorang pemuda diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan seorang kurir paket, pihak kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah meringkus pelaku di kawasan Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (04/09/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan perihal diduga pelaku pembunuhan kurir paket telah diringkus pihaknya.

“Benar, terduga pelaku telah ditangkap, dan untuk motif pembunuhan masih dalam pemeriksaan petugas. Kami masih mendalami motif pembunuhan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya telah diberitakan, Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan Olah TKP penemuan mayat di semak-semak yang berada di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (03/09/2025) malam.

Diketahui hasil identifikasi Korban bernama Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan terkait adanya penemuan sesosok mayat laki-laki tersebut.

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Aceh Timur 

Aceh Timur – Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan Olah TKP penemuan mayat di semak-semak yang berada di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (03/09/2025) malam.

Diketahui hasil identifikasi Korban bernama Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan terkait adanya penemuan sesosok mayat laki-laki tersebut.

“Memperoleh informasi adanya temuan mayat, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan serangkaian tindakan Kepolisian diantaranya mengamankan TKP, memasang garis polisi dan melakukan Olah TKP,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, dari hasil identifikasi oleh Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur ditemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat benda tajam.

Disamping itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 6062 UW milik korban yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban.

“Setelah dievakuasi ke RS. Zubir Mahmud, korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa guna dilakukan autopsi,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Kapolres Aceh Timur Berikan Penghargaan Kepada Personel Atas Dedikasi Dan Prestasi

Aceh Timur – Dalam upaya menumbuhkan semangat kerja serta meningkatkan dedikasi, prestasi dan loyalitas personel, Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menggelar Apel Pemberian Penghargaan Kepada Personel yang berlangsung di Lapangan Apel Sarja Arya Rencana pada Senin, (28/07/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk nyata apresiasi institusi Polri kepada personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa di berbagai bidang diantaranya, penghargaan kepada personel Satreskrim atas pengungkapan Operasi Premanisme Satgas Gakkum di wilayah Hukum Polres Aceh Timur.

Tak hanya menyoroti aspek operasional, penghargaan juga diberikan kepada personel SPKT yang ditugaskan sebagai operator Call Center 110, sehingga Polres Aceh Timur berhasil meraih Peringkat I Terbaik Dalam Perlombaan Layanan Polisi 110 se-Jajaran Polres/Ta Polda Aceh.

Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbolik, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap kerja keras dan pengabdian personel. Ia juga mendorong jajarannya untuk terus menjaga semangat inovatif dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini adalah pengingat bahwa, kinerja yang baik akan selalu mendapat tempat dan perhatian sekaligus wujud apresiasi pimpinan kepada anggota dan merupakan hal yang sangat penting sebagai motivasi bagi personel yang lain guna meningkatkan kinerja di waktu mendatang,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga berharap momentum ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Selamat kepada semua personel yang mendapatkan penghargaan, semoga ini memotivasi personel yang lain untuk lebih meningkatkan kinerja.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, mengakhiri amanatnya.

Cabuli Anak Tiri, Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku

Aceh Timur – Seorang pria atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya.

“Kemudian sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh pelaku dan juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Satu Letusan Senpi Polisi Melepaskan Korban dari Cengkraman Buaya

Aceh Timur – Satu letusan dari senjata api (Senpi) milik Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak melepaskan korban dari cengkraman buaya.

Iskandar Bin Abdurrahman Saman (32) warga Dusun Lubuk Indah, Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur meninggal dunia usai diterkam buaya di aliran sungai Gampong Lubok Pempeng, Sabtu, (21/06/2025) siang.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, SH, mengatakan, peristiwa itu bermula saat Iskandar bersama dua orang kawannya, Abdullah Arsyad Bin Arsyad (43) dan Rahmad Azmi Bin Abdurrahman Saman hendak mencari kerang air tawar dengan cara menyelam di aliran sungai Gampong Leubok Pempeng.

“Sekitar pukul 14.30 WIB pada saat korban menyelam, terlihat oleh dua kawannya, tiba – tiba seekor buaya menghampiri korban dan menerkamnya pada bagian kepala kemudian menyeret korban ke dalam air,” jelas Kapolsek.

Melihat kejadian tersebut kedua kawan korban langsung meminta pertolongan atau bantuan kepada warga setempat dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Peureulak.

“Memperoleh informasi ada warga diterkam buaya, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga berupaya melakukan pencarian terhadap korban dengan menyisir bantaran sungai,” paparnya.

Sekira pukul 15.48 WIB buaya yang menerkam korban timbul ke permukaan air sungai dan terlihat setengah badan korban berada di dalam mulut buaya.

“Tokoh masyarakat setempat meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak untuk melepaskan tembakan ke air dengan tujuan agar buaya melepaskan korban,” ucapnya.

Setelah meminta izin dan dan petunjuk pimpinan, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak melepaskan tembakan ke arah samping buaya dan korban pun dilepaskan sedangkan buaya langsung menjauh meninggalkan korban.

“Melihat buaya pergi menjauh, anggota kami bersama warga langsung mengangkat korban. Namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka dengan tandu kain sarung untuk dilakukan fardhu kifayah,” ungkap AKP Muslim Siregar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, memberikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak.

AKBP Irwan juga menyebutkan, bahwa Bhabinkamtibmas harus tanggap dan peka terhadap situasi tertentu.

“Hal ini karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk mampu mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat,” kata Kapolres.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar, tetap waspada dan hati-hati dalam melakukan aktivitas karena kejadian tidak terduga dapat terjadi, dimana pun, kapan pun dan kepada siapapun.

“Kami minta seluruh masyarakat tetap waspada dan hati-hati selalu, apalagi kondisi cuaca yang sedang tidak stabil dan pastikan keselamatan diri paling utama,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Polres Aceh Timur Bersama Bea Cukai Langsa Tangkap Barang Ilegal

Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa menangkap dua unit kendaraan pengangkut barang dan hewan ilegal yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di perairan wilayah hukum Polsek Madat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, membenarkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai Langsa menangkap kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, (15/06/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Kendaraan diantaranya Suzuki Traga Nomor Polisi BL 8438 DG dan 8458 DB diamankan warga Gampong Meunasah Asan karena dicurigai membawa barang dan hewan illegal yang diselundupkan melalui jalur laut.

Memperoleh adanya informasi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, SH, MM, bersama petugas Bea Cukai Langsa menangkap dua kendaraan berikut dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini yaitu SU dan MU untuk dibawa ke Mapolres Aceh Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Langsa, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), karena pada peristiwa ini diduga melibatkan SU yang merupakan oknum anggota TNI AL aktif.

“Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Saat ini dua kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal berikut muatannya telah dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa.

Benar, pihaknya membackup kegiatan Bea Cukai Langsa dalam menangkap kendaraan pengangkut barang dan satwa illegal yang diduga diselundupkan melalui jalur perairan (laut).

“Saat ini SU yang merupakan oknum TNI AL sudah diserahkan ke kesatuannya oleh Bea Cukai Langsa. Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengapresiasi langkah warga yang cepat menyampaikan informasi kepada Kepolisian adanya aksi tindak kejahatan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sangat peduli terhadap kamtibmas. Dengan cepat melaporkan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas maka akan cepat pula kami tangani. Apabila masyarakat dan Kepolisian sudah bersinergi dalam harkamtibmas, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa kita tekan,” ujar Kapolres.

Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini (SU dan MU) akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa, tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Polres Langsa Ringkus Empat Pelaku Sindikat Curanmor 

Kota Langsa – Polres Langsa guna memberantas premanisme dan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tim Satreskrim ungkap sindikat curanmor dan ringkus empat tersangka.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, Jum’at (16/05/2025), mengatakan, pengungkapan ini dilakukan melalui operasi yang diberi nama “Operasi Sikat”.

“Pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka MY yang diduga kuat akan melakukan pencurian,” ucap AKP Hasbi.

Hasbi menjelaskan, modus operandi tersangka, MY bersama FR telah curi sepmor honda beat di Sigli, FR bekerja di doorsmeer mengambil sepmor milik pelanggan, kemudian menjual kepada MY.

“Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap FR di rumahnya,” ujar Hasbi.

Hasil penyidikan terungkap, sepeda motor telah dijual kepada MT, warga Sungai Pauh, dan menjual kembali pada FI, diduga penadah barang hasil kejahatan.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah; FR (42), wiraswasta, Desa Alur Dua, Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan MY (38), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya MT (35), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, dan FI (39), wiraswasta, Desa Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

“Pihaknya telah membawa barang bukti ke Mapolres berupa Satu unit sepmor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, warna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, ditemukan di rumah FI,” terang Hasbi.

Kasat Reskrim menambahkan, tindak lanjut dan rencana kasus, pelaku bersama barang bukti akan diserahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut berupa pembuatan berita acara penyerahan pelaku dan barang bukti juga sudah disiapkan,” tutur Hasbi.

Hasbi juga menyampaikan pesan dari Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, “pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa,” harap Kapolres.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Ganja 1.6 Kg Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto) dari seorang warga berinisial SA, 44 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yusra Aprilla, mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Atas informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap SA di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dan informasi warga tadi benar, SA dapat dipastikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga sekitar,” kata Yusra, Minggu (27/04/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik SA berikut 1 (satu) unit handphone.

Selanjutnya terhadap SA dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Aceh Timur, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kepada warga masyarakat, mari terus bersinergi dalam menekan upaya peredaran narkotika, baik sabu sabu maupun ganja. Dengan kerjasama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat, kami optimis akan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

1 Kilogram Sabu dan Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Timur 

Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menggelar Konferensi Pers atas pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, telah berhasil meringkus dua tersangka dan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba, dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (23/04/2025).

“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak dengan inisial pelaku MU (38), Wiraswasta dan HA (48), Wiraswasta, keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” jelas Kapolres.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut.

“Pelaku MU menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Guanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ungkap AKBP Irwan Kurniadi mengakhiri konferensi pers.