Bea Cukai Aceh dan Polri Bersinergi Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa Lewat Operasi Laut Terpadu

Kota Langsa – Upaya penanganan bencana di Aceh kembali diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia. Hari ini, Kapal Wisanggeni 8005 milik Polri bekerja sama dengan Kapal BC 30001 dalam pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi korban banjir di wilayah Langsa dan sekitarnya, Jumat (05/12/2025).

Sinergi ini menghadirkan percepatan distribusi bantuan melalui jalur laut yang masih menjadi akses utama di tengah kondisi darurat.

Di perairan Langsa, Kapal BC 30001 menerima limpahan logistik dari Kapal Wisanggeni 8005 melalui proses ship-to-ship (STS). Transfer ini dilakukan untuk memastikan bantuan dapat segera dibawa ke darat dan disalurkan tanpa penundaan, mengingat kondisi korban yang sangat membutuhkan dukungan logistik dalam situasi tanggap darurat.

Barang bantuan berhasil dipindahkan ke Kapal BC 30001, meliputi kebutuhan dasar dan perlengkapan darurat yang sangat dibutuhkan oleh para korban banjir. Selain itu, 40 personel Polda Aceh turut dipindahkan untuk mempercepat pergerakan pasukan menuju lokasi terdampak.

Sementara itu, sisa muatan lainnya dari Kapal Wisanggeni 8005 akan dimuat ke kapal penjemput yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari skema distribusi lanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan, bahwa kerja sama Bea Cukai dan Polri dalam operasi laut ini merupakan wujud kehadiran negara dalam membantu korban bencana.

“Sinergi tersebut tidak hanya mempermudah pergerakan logistik, tetapi juga mendukung mobilisasi personel yang akan membantu pemulihan di wilayah terdampak,” jelasnya.

Setelah seluruh proses pemindahan logistik dan personel selesai, Kapal BC 30001 bergerak menuju dermaga Langsa untuk memastikan barang bantuan dapat segera dibawa ke posko penanganan darurat.

Pada pukul 13.00 WIB, Kapal BC 30001 telah sandar di dermaga Langsa, membawa muatan logistik dan personel kepolisian Polda Aceh yang siap diterjunkan untuk membantu penanganan bencana di lapangan.

Kolaborasi Bea Cukai Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia ini kembali menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan bencana.

“Dengan percepatan distribusi bantuan melalui jalur laut, para korban di Langsa kini dapat segera menerima dukungan yang sangat mereka butuhkan,” pungkasnya.

POLRI dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Gelap Sabu Impor 86 Kg di Langsa 

Kota Langsa – Dalam kegiatan Joint Operations Polri dan Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung = 82 bungkus dengan netto 86,046 kilogram di Kota Langsa Aceh, Selasa (20/05/2025).

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan, operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan Narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika.

Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan asta citra Presiden sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.” ucap Sulaiman.

Sulaiman juga menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysis untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Tim Gabungan berhasil mengamankan saudara MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir. Dari keterangan MR (28) diketahui lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika.

“Tim bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” terangnya.

Sulaiman menambahkan, di lokasi ini temukan 4 (empat) karung yang ditanam/ditimbun secara tersebar. Terhadap barang hasil penindakan berupa 4 (empat) karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E (28) dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28), terhadap 4 (empat) karung tersebut, didapati berisi 82 (delapan puluh dua) bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 Kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang/jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230  orang atau jiwa sebesar Rp687.920.560.800.

“Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak ±189 kg,” pungkas Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan 117 Paket Narkotika 

Banda Aceh – Dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis methamphetamine dalam jumlah besar.

Tim gabungan yang terdiri dari Tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa berhasil menyita 117 bungkus methamphetamine dari dua lokasi berbeda di Aceh Timur dan Kota Langsa.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak Kamis, 24 April hingga Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Selasa (06/05/2025) menyampaikan, operasi ini dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara tim gabungan, mendeteksi adanya pengangkutan narkotika melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

“Barang haram ini dibawa dengan kapal cepat dan dilansir menggunakan kapal nelayan di sekitar Aceh Tamiang, sebelum akhirnya dibawa ke darat untuk diedarkan lebih lanjut,” kata Leni.

Satgas Patroli Laut BC 15030 dari Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan di titik-titik pendaratan potensial.

Informasi dari pemantauan laut kemudian dipadukan dengan penyelidikan jaringan sindikat narkotika yang mengarah pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana pengangkut barang menuju wilayah Aceh Utara.

“Pada Senin malam, 28 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai. Pemeriksaan mendalam mengungkap 18 bungkus yang diduga kuat narkotika jenis methamphetamine atau sabu, tidak berhenti disitu, pengembangan kasus dilakukan,” jelas Leni.

Puncaknya terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus methamphetamine di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Beurawe, Kota Langsa.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial S dan Z, telah diringkus bersama barang bukti, dan selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat Aceh dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” tegas Leni.

Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisis aparat dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh yang merupakan salah satu pintu masuk utama jalur laut, ungkap Leni.