

A1news.co.id|Lhokseumawe– Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 09.40 wib Ketika Dr.Eka Agung Putra memarkirkan mobilnya di halaman parkir Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Bukit Rata Lhokseumawe.




Tiba tiba terjadi pertengkaran antara sang dokter dengan tukang parkir, M.Ramli melihat anaknya bertengkar dengan dokter spesialis Mata itu langsung melayang kan pukulan kewajah sang Dokter.





Akibat pukulan yang tiba tiba itu membuat bibir sang dokter pecah mengeluarkan kan darah.
Tidak terima dengan pemukulan terhadap dirinya dr.spesialis itu membuat laporan ke Polres Lhokseumawe pada hari itu juga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mencoba melakukan mediasi agar ke belah pihak berdamai saja.
Setelah melakukan 3 kali pertemuan Alhamdulillah kedua belah pihak akhirnya mau berdamai secara Restoratif Justice (RJ), Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 di Ruang Reskrim Polres Lhokseumawe.
Dengan telah berdamai nya pihak pelapor dan terlapor maka perkara dianggap selesai tanpa syarat dengan mengeluarkan SP3, ungkap Kasat Reskrim Iptu Ibrahim.(Din)
Tidak ada komentar