A1news.co.id|Blangkejeren– Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan Surat perihal pengaduan dan sanggah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2003. Surat tersebut di tujukan kepada seluruh peserta pada pengadaan PPPK T.A 2023.
Pada surat yang di keluarkan 27 Desember 2023 tersebut Pemkab Gayo Lues menyampaikan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat membuat pengaduan atau sanggahan kepada POSKO PENGADUAN seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Gayo Lues,
Yang bertempat di Kantor badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 05 Januari 2023.
Lebih lanjut dalam Surat dengan Nomor : 800/1930/2023 tersebut di inforamsikan pula penyampaian pengaduan atau sanggahan dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 14 Tahun 2023.
Serta Pengumuman Panitia Seleksi Instyansi Pengadaan Calon ASN Nomor 01 Tahun 2023 harus melampirkan beberapa dokumen Penting.
Berikut adalah Dokumen yang harus disiapkan oleh para penyanggah :
1. Fotocopy KTP;
2. Fotocopy Peserta Ujian
3. Sanggahan dibuat dalam bentuk narasi yang menjelaskan ketidaksesuaian terkait :
4. Umur peserta yang disanggah, Masa kerja peserta yang disanggah,
5. Zonasi atau wilayah kerja peserta yang disanggah,
6. Peserta yang melakukan suap/pungli dan
Pemalsuan atau manipulasi data.(Red)