
A1news.co.id|Takengon– Kepala Subseksi TI Inteldakim, Dirga Arbas, beserta tim dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melakukan koordinasi terkait Kepegawaian dan Kearsipan.

Koordinasi terkait Kepegawaian dilakukan pada Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (10/06/2024).

Kemudian koordinasi terkait Kearsipan dilakukan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari hasil koordinasi kearsipan dapat disimpulkan bahwa penghapusan Arsip Substantif dilakukan secara berjenjang dari Kantor Imigrasi, lalu ke Kantor Wilayah, kemudian diteruskan ke Biro Umum Sekjen Kemenkumham.
Terakhir, Biro Umum Sekjen Kemenkumham menyampaikan masukan agar penghapusan Arsip Substantif sebaiknya dilakukan setiap tahun.(BA)

Tidak ada komentar