MENU

Di Duga Langgar Perda, Satpol-PP WH Layangkan Surat Peringatan Ke Semua Kafe Di Lhokseumawe

1 menit membaca View : 1
Admin
Berita - 20 Jul 2024

A1news.co.id|Lhokseumawe– Kepala Satpol PP WH kota Lhokseumawe Heri Maulana memberikan surat peringatan dan aturan jam layanan dan ketentuan lain kepada sejumlah kafe yang ada dalam kota Lhokseumawe, nomor surat; 303/196/2024, perihal teguran.

Dalam surat teguran itu menyoroti penggunaan alat musik/ live music yang diadakan oleh pihak pengelola Kafe.

Menurut Heri Maulana, kegiatan buka kafe sampai larut malam sudah mengganggu warga sekitar dengan suara musik dan melanggar aturan syariat Islam tentang alat musik yang dimainkan.

Kalau memang pertunjukan musik itu alat untuk menghibur konsumen boleh saja dengan syarat disesuaikan dengan hukum syariat Islam yaitu mengganti alat musiknya dengan yang islami.

Salah seorang pengunjung kafe yang ada di jalan merdeka ketika awak media minta tanggapan nya tentang adanya live music di kafe dia mengatakan sebenarnya itu tidak penting, karena kami pergi ke kafe cari suasana damai dan tenang,

 

Yang penting bagi pihak pengelola kafe disediakan fasilitas Wifi itu sudah Dengan Wi-Fi gratis kami bisa berinteraksi dengan kerabat dan keperluan lainnya.

Dengan modal 20 ribu sudah bisa duduk di kafe.

Kami hanya ingin nikmati secangkir kopi sambil ngobrol bersama teman,dan pengunjung kebanyakan asyik dengan hape-nya tidak sempat menikmati suara musik, tambahnya, Jumat 19 Juli 2024.(Din)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS