• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Gugat Pj Gubernur Aceh Dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA Di PTUN Jakarta

Gugat Pj Gubernur Aceh Dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA Di PTUN Jakarta

27 Februari 2025
Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

12 April 2026
Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

12 April 2026
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

12 April 2026
Pemilihan Geusyik Gampong Hagu Berlangsung Sukses, Kandidat Nomor Urut 2 Unggul

Pemilihan Geusyik Gampong Hagu Berlangsung Sukses, Kandidat Nomor Urut 2 Unggul

12 April 2026
Lanjutkan Program Presiden Prabowo Subianto Ketum Elang Tiga Hambalang Lakukan Inspeksi Langsung ke Lokasi Perumahan Subsidi demi Kesejahteraan Anggota

Lanjutkan Program Presiden Prabowo Subianto Ketum Elang Tiga Hambalang Lakukan Inspeksi Langsung ke Lokasi Perumahan Subsidi demi Kesejahteraan Anggota

12 April 2026
Gelar Minggu Kasih di GPIB Bethesda, Polisi Ajak Jemaat Jaga Toleransi dan Waspada El Nino

Gelar Minggu Kasih di GPIB Bethesda, Polisi Ajak Jemaat Jaga Toleransi dan Waspada El Nino

12 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist Indonesia, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist Indonesia, Sampaikan Pesan Kamtibmas

12 April 2026
Perayaan Paskah Sinodal GPIB di Kerumutan Berlangsung Khidmat

Perayaan Paskah Sinodal GPIB di Kerumutan Berlangsung Khidmat

12 April 2026
Gelar Minggu Kasih, Polisi Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Gelar Minggu Kasih, Polisi Ingatkan Warga Waspada Karhutla

12 April 2026
Polisi Hadiri Ibadah Minggu Kasih di HKBP Rogate, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polisi Hadiri Ibadah Minggu Kasih di HKBP Rogate, Sampaikan Pesan Kamtibmas

12 April 2026
Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih dan Patroli Gereja, Serap Aspirasi Warga hingga Jaga Ibadah Tetap Aman

Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih dan Patroli Gereja, Serap Aspirasi Warga hingga Jaga Ibadah Tetap Aman

12 April 2026
Patroli Cegah C3, Polsek Pangkalan Kerinci Sisir Sejumlah Titik Rawan

Patroli Cegah C3, Polsek Pangkalan Kerinci Sisir Sejumlah Titik Rawan

12 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Gugat Pj Gubernur Aceh Dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA Di PTUN Jakarta

by Admin
27 Februari 2025
in Berita
0
Gugat Pj Gubernur Aceh Dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA Di PTUN Jakarta
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Banda Aceh – Miswar merupakan salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA.

 

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT, Kamis (27/2/2025).

 

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan, bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA.

 

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.

 

Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur

 

Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

 

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Erlizar.

 

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.

 

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

 

Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

 

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

 

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

 

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa.

 

Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

 

1. Dasar Pengaturan

 

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

 

2. Perlindungan Hak Warga

 

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.

 

Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

 

3. Keterlibatan Rakyat

 

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

 

Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

 

4. Akuntabilitas Pemerintah

 

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum.

 

Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

 

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

 

Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

 

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.(AR)

Post Views: 378
Share199Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

12 April 2026
Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

12 April 2026
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Warga Usai Gondol Laptop Dan Speaker Sekolah

12 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In