MENU

Satreskrim Polres Aceh Tengah Cek Volume Minyakita Di Sejumlah Pasar

2 menit membaca View : 3
Admin
Berita - 19 Mar 2025

A1news.co.id|Takengon – Kepolisian Resort Aceh Tengah melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal melakukan pengecekan serta pengawasan ukuran volume minyak goreng merk MinyaKita di sejumlah pasar tradisional Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

 

Pengecekan itu di pimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, SE.,M.Si pada Senin (17/03/2025) pada pukul 16:30 WIB.

 

Pengecekan dan pengawasan yang dilakukan ini bertujuan untuk memverifikasi stok dan takaran minyak goreng bermerk MinyaKita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

 

Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

 

“Satreskrim Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.” ujar Deno dalam siaran persnya Selasa (18/03/2025).

 

Selain untuk memastikan harga minyak goreng merk Kita tersebut sesuai dengan Harga Enceran Tertingi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah dan volume sesuai dengan standar yang telah di tetapkan juga.

 

Dari hasil pengecekan itu kepolisian tidak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, dan volume minyak goreng bermerk Kita sesuai yang tercantum pada kemasan dan harga penjualan juga sudah sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.(AB)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS