A1news.co.id|Takengon– Sebanyak 186 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Takengon mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1446H.
Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.
Dari ratusan WBP tersebut, 1 orang diantaranya setelah pelaksanaan shalat idul fitri akan dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana setelah mendapat potong remisi. Rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.
Acara pemberian remisi kali ini dilakukan secara daring dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Kepala Rutan Takengon, Husni, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Takengon yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Husni usai kegiatan menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F, dan mendapat predikat nilai baik dalam menjalani program pembinaan di rutan.
“Dari 293 warga binaan di rutan, sebanyak 186 narapidana yang memenuhi syarat untuk dapat diusulkan remisi, 95 diantaranya masi berstatus tahanan dan 12 lainnya masih belum memenuhi syarat” jelas Husni.(AB)






















