A1news.co.id|Subulussalam -Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam diminta untuk mencegah kepala sekolah yang rangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Kekhawatiran ini muncul karena rangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kualitas pendidikan di sekolah.
Rangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan PJ Kepala Desa dapat menyebabkan beban kerja yang berlebihan dan mengganggu fokus kepala sekolah dalam mengelola sekolah.
Hal ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.
Masyarakat dan stakeholder pendidikan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang rangkap jabatan.
Mereka berharap agar kepala sekolah dapat fokus pada tugasnya sebagai pendidik dan pengelola sekolah.
Informasi ini diperoleh dari permintaan masyarakat dan stakeholder pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam untuk mencegah kepala sekolah rangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa.(Ramona)






















