• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Penyerobotan Tanah Di Baktiya Aceh Utara,  Konflik Agraria Yang Mengkhawatirkan

Penyerobotan Tanah Di Baktiya Aceh Utara,  Konflik Agraria Yang Mengkhawatirkan

7 Juni 2025
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.

22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.

7 Juni 2025
Polsek Bunut Gelar Patroli Malam, Sasar Alfamart hingga Pemukiman Warga

Polsek Bunut Gelar Patroli Malam, Sasar Alfamart hingga Pemukiman Warga

7 Juni 2025
Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri Ucapkan Selamat Idul Adha 1446 H

Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri Ucapkan Selamat Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025
PT PGE Salurkan 38 Sapi Kurban Untuk Masyarakat Aceh Utara, Wujud Kepedulian Di Hari Raya Idul Adha

PT PGE Salurkan 38 Sapi Kurban Untuk Masyarakat Aceh Utara, Wujud Kepedulian Di Hari Raya Idul Adha

7 Juni 2025
IKA BKPRMI Kota Medan Tebar Satu Hewan Qurban Di Idul Adha 1446 H

IKA BKPRMI Kota Medan Tebar Satu Hewan Qurban Di Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025
Polisi Sisir Pangkalan Kerinci, Ingatkan Bahaya Bakar Lahan

Polisi Sisir Pangkalan Kerinci, Ingatkan Bahaya Bakar Lahan

7 Juni 2025
Polsek Kerumutan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polsek Kerumutan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan

7 Juni 2025
Polsek Pangkalan Lesung dan TNI Gencar Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

Polsek Pangkalan Lesung dan TNI Gencar Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

7 Juni 2025
Akhir Pekan Aman dan Edukatif, Polsek Ukui Gelar Patroli KRYD Jaga Kamtibmas

Akhir Pekan Aman dan Edukatif, Polsek Ukui Gelar Patroli KRYD Jaga Kamtibmas

7 Juni 2025
Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light Cegah Premanisme dan Kejahatan C3

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light Cegah Premanisme dan Kejahatan C3

7 Juni 2025
Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebar Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebar Maklumat Kapolda Riau ke Warga

7 Juni 2025
Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan ke Warga Segati

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan ke Warga Segati

7 Juni 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Penyerobotan Tanah Di Baktiya Aceh Utara,  Konflik Agraria Yang Mengkhawatirkan

by Admin
7 Juni 2025
in Berita
0
Penyerobotan Tanah Di Baktiya Aceh Utara,  Konflik Agraria Yang Mengkhawatirkan
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Aceh Utara – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Baktiya, Aceh Utara, telah memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keefektifan sistem hukum dan administrasi desa dalam menangani konflik agraria.

 

Laporan yang diajukan oleh Asmah Yunus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada Polres Aceh Utara pada 10 April 2025, telah membuka diskusi tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan peran perangkat desa dalam verifikasi hak kepemilikan tanah.

Tanah warisan yang dimiliki oleh Syafruddin Bin H. Rani Daud, ayah Asmah Yunus, menjadi sengketa setelah Ramli Bin Amad Daud, keponakan Syafruddin, diduga menyerobot dan menggadaikan tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin ahli waris pada 19 Oktober 2024.

 

Bukti berupa kwitansi bermaterai senilai Rp10 juta yang ditandatangani oleh Ramli dan diketahui oleh Geuchik Gampong Alue Jamok, Afdi, menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Berdasarkan Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Ramli tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris karena posisinya sebagai keponakan pewaris.

 

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah menolak eksepsi “kurang para pihak” yang diajukan pihak tergugat, menegaskan bahwa Ramli bukan ahli waris.

Kasus ini menunjukkan bahwa konflik agraria masih sering terjadi di Indonesia, terutama ketika dokumen warisan tidak tersusun rapi dan perangkat desa dinilai lalai dalam melakukan verifikasi hak kepemilikan tanah.

 

Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas perangkat desa dalam melakukan verifikasi hak kepemilikan tanah dan menangani konflik agraria.

 

Selain itu, penting untuk memperkuat sistem dokumentasi warisan dan kepemilikan tanah untuk mencegah konflik agraria di masa depan.

Kasus penyerobotan tanah di Baktiya, Aceh Utara, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam menangani konflik agraria dan meningkatkan keefektifan sistem hukum dan administrasi desa.

 

Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.(RF)

Post Views: 10
Share200Tweet125Share50
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In